Jakarta (beritajatim.com) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes ketentuan dalam perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026), karena dinilai melemahkan ekosistem pers nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.
Dalam dokumen itu tertulis, “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.” KTP2JB menilai klausul tersebut berpotensi menghambat implementasi regulasi yang selama ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan industri pers.
Ketua KTP2JB Suprapto menyebut, ketentuan itu bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat tidak lagi terjangkau kebijakan Publisher Rights yang telah diatur pemerintah. “Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Suprapto.
Ia menegaskan, perubahan kewajiban perusahaan platform digital tersebut mengancam upaya keberlanjutan pers yang sedang dibangun bersama. Menurutnya, dampaknya bukan hanya dirasakan industri media, tetapi juga publik sebagai penerima informasi. “Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.
Anggota KTP2JB Sasmito mengatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI–AS. Sikap tersebut mengemuka dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026).
Pertemuan itu dihadiri Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih, dan Alexander C. Suban. Hadir pula Anggota Dewan Pers Abdul Manan serta sejumlah tokoh pers nasional.
Di antaranya inisiator Perpres 32 Tahun 2024 Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; serta Ketua PR2Media Prof. Masduki.
“Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” tukas Sasmito.
Sasmito juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan platform digital dan perusahaan pers sesuai prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023. Prinsip tersebut didukung 75 penerbit, jurnalis, dan peneliti media dari 25 negara, yang menegaskan pentingnya setiap mekanisme pengaturan hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas. [beq]






