Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menghentikan proses hukum terhadap Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer asal Probolinggo yang terjerat kasus korupsi rangkap jabatan. Langkah hukum ini diambil setelah tersangka menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara senilai Rp118 juta kepada pihak kejaksaan.
Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi rasa keadilan masyarakat, mengingat latar belakang tersangka sebagai tenaga pendidik yang juga bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo SH MH, menegaskan bahwa perbuatan tersangka Mohammad Hisabul Huda secara teknis telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum melalui pemalsuan status.
“Perbuatan melawan hukumnya pertama adalah pemalsuan. Yang bersangkutan sebenarnya berstatus guru tidak tetap, tetapi menyatakan bukan guru untuk mendapatkan kedudukan tertentu,” ujar Wagiyo di gedung Kejati Jatim, Rabu (25/2/2026).
Tersangka diduga sengaja memanipulasi keadaan administrasinya guna memperoleh manfaat ganda dari anggaran negara secara bersamaan. Tindakan ini kemudian memicu kerugian finansial pada negara sehingga sejak awal penyidikan diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang serius.
“Ini pidana khusus dari awal karena akibat perbuatan melawan hukum itu terjadi kerugian keuangan negara,” jelas Wagiyo saat merinci konstruksi perkara tersebut. Meskipun proses hukum sempat berjalan hingga tahap penetapan tersangka, pihak kejaksaan memutuskan untuk menangguhkan penahanan Misbahul Huda sejak pekan lalu.
Pemulihan kerugian keuangan negara menjadi variabel krusial yang melunakkan posisi hukum tersangka di mata jaksa penyidik. “Pada Senin kemarin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara,” ungkap Wagiyo mengenai alasan utama penghentian tuntutan tersebut.
Selain pemulihan finansial, Kejati Jatim juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum dan aspirasi publik yang berkembang di wilayah Probolinggo. Pihak kejaksaan menilai bahwa kepastian hukum harus tetap sejalan dengan rasa keadilan sosial, terutama dalam kasus yang melibatkan laporan langsung dari masyarakat.
“Kami mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Unsur pidananya tetap terpenuhi, tetapi ada pertimbangan lain yang kami nilai,” tutur Wagiyo menekankan prinsip keadilan yang proporsional.
Berdasarkan data penyidikan, Misbahul Huda tercatat aktif mengajar sebagai guru tidak tetap di SDN Brabe 1 sejak tahun 2017 hingga 2025. Namun, pada 2019, ia mendaftar sebagai PLD di Desa Brabe dengan menyertakan surat pernyataan palsu yang mengeklaim dirinya telah mengundurkan diri sebagai guru.
Manipulasi dokumen ini memungkinkannya menerima honor ganda yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Desa sekaligus APBD Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Padahal, berbagai regulasi secara tegas melarang pendamping desa memiliki jabatan lain guna menghindari konflik kepentingan dan duplikasi anggaran negara.
Pihak kejaksaan menemukan fakta bahwa tersangka menerima akumulasi honor sebagai PLD mencapai Rp120,9 juta selama periode 2021 hingga Juni 2025. Perjanjian kerja yang ditandatangani tersangka sejak 2019 secara eksplisit menyebutkan larangan bagi penerima kontrak untuk memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari uang negara. [uci/beq]






