Surabaya (beritajatim.com) – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang menjerat terdakwa Dony Adi Saputra di Pengadilan Negeri Surabaya. Total perputaran dana yang dikendalikan terdakwa disebut mencapai Rp37,5 miliar.
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian.
Dalam keterangannya, saksi mengungkap rekening Bank BCA milik terdakwa digunakan sebagai rekening penampung dana atas permintaan Muzamil alias Embun, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Bangkalan.
Kerja sama tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Januari 2025. Selama periode itu, setoran tunai ke rekening terdakwa tercatat masif dan berulang. Total setoran tunai sedikitnya mencapai Rp11,4 miliar, belum termasuk aliran dana lain melalui transfer.
Rinciannya, pada 2021 tercatat Rp125 juta, tahun 2022 sebesar Rp608 juta, tahun 2023 Rp300 juta, tahun 2024 melonjak drastis menjadi Rp6,6 miliar, dan pada Januari 2025 mencapai Rp3,77 miliar.
“Setelah dana masuk, terdakwa mentransfer kembali uang atas permintaan Embun ke sejumlah rekening pihak lain. Transaksi dilakukan melalui DB otomatis, mobile banking, e-banking hingga pemindahbukuan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Sejumlah nama tercatat sebagai penerima transfer, antara lain Bunyamin sebesar Rp1,22 miliar, Misrotun Rp842 juta, Ongki Dwi Prasetyo Rp775 juta, Achmad Musawi Rp700 juta, Firman Ahmadi Rp505 juta, Sudi Cuan Towo Rp327 juta, Ali Jabir Rp229 juta, serta Nurul Fanisah sebesar Rp1,53 miliar.
Tak hanya transfer, Dony juga melakukan 44 kali penarikan tunai atas permintaan Embun dengan total mencapai Rp37.564.600.000. Penarikan terbesar terjadi pada Januari 2025 yang mencapai Rp15,2 miliar. Uang tunai tersebut kemudian diserahkan kepada Embun dan dialihkan menjadi berbagai aset.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap, dana yang mengalir ke rekening terdakwa berasal dari transaksi narkotika. Salah satunya transfer Rp507 juta dari terpidana narkotika Muhammad Jasuli sebagai pembayaran sabu seberat satu kilogram. Selain itu, terdapat aliran dana Rp150 juta dari terdakwa narkotika lain melalui rekening perantara.
Atas perannya menyediakan dan mengendalikan rekening, Dony disebut menerima imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap transaksi. Jaksa menilai terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga rekeningnya digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan narkotika.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli dan membangun sejumlah properti di Bangkalan, mulai dari rumah kos dua lantai di Jalan Muria, pembelian tanah senilai Rp1 miliar, hingga pembangunan kafe dan tempat biliar pada 2025.
Dalam perkara ini, penyidik menyita dua bidang tanah dan bangunan, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Scoopy, sisa saldo rekening terdakwa sebesar Rp433 juta, serta Rp27,7 juta dari rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah. Sejumlah telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam dakwaannya, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menegaskan, peran Dony sebagai pemilik sekaligus pengendali rekening dinilai sangat krusial dalam memuluskan perputaran dan penyamaran dana hasil kejahatan narkotika bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Didampingi penasihat hukum Victor Sinaga & Rekan, terdakwa dijadwalkan kembali menjalani sidang pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi narapidana yang akan dihadirkan secara virtual dari sejumlah lembaga pemasyarakatan, termasuk di Sidoarjo dan wilayah lainnya. (uci/ted)






