Surabaya (beritajatim.com) – PT Bandeng Juwana memperkuat gugatan pembatalan merek terhadap “Bandeng Juana Indonesia” melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan menghadirkan saksi sejarah dan ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah hukum ini bertujuan melindungi identitas bisnis yang telah dirintis Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi sejak 1981 dari upaya peniruan yang dinilai menyesatkan konsumen secara visual.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Candra tersebut, saksi fakta Benny Mulyadi membeberkan perjalanan panjang awal berdirinya usaha ikonik tersebut. Benny yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga pendiri menyebut bahwa Dr. Daniel membangun bisnis ini dari skala rumah tangga yang sangat sederhana sebelum dikenal secara nasional.
“Ya awalnya jualan biasa, di tempeh gitu,” ujar Benny memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Benny menjelaskan bahwa nama “Bandeng Juwana” memiliki makna filosofis yang kuat, yakni gabungan dari produk olahan ikan bandeng dan nama kota kelahiran istri pendiri, Ida Nursanty, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain itu, terdapat identitas visual “ELRINA” yang merupakan singkatan nama ketiga putri pendiri, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana, sebagai pembeda utama.
Sementara itu, saksi ahli Agustinus Prajaka yang merupakan pengurus Sentra HKI Unika Atmajaya Jakarta menegaskan bahwa konteks pembatalan merek berfokus pada adanya “itikad tidak baik” yang merugikan pemohon. Ia menilai modus mengecoh konsumen dengan kemiripan merek masih menjadi persoalan serius dalam dunia usaha di Indonesia.
“Gugatan pembatalan merek outputnya ya dihapuskannya dicoret sertifikat merek dari daftar merek,” jelas Agustinus Prajaka.
Agustinus menambahkan bahwa indikator itikad tidak baik dapat terlihat dari upaya meniru, menjiplak, hingga memunculkan persepsi salah (miss-persepsi) pada publik. Hal ini menurutnya menjadi dasar kuat bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut penghapusan sertifikat merek kompetitor dari daftar resmi negara.
“Unsur itikad tidak baik adalah dengan meniru, menjiplak dan menyesatkan konsumen karena adanya suatu miss persepsi atas merek tersebut,” kata ahli HKI tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung, menyatakan bahwa kehadiran saksi fakta sangat krusial untuk membuktikan orisinalitas dan sejarah desain merek dari format hitam putih hingga menjadi berwarna. Dokumentasi pendaftaran awal menunjukkan bahwa kliennya memiliki hak prioritas atas nama dan visual tersebut.
Gilbert menilai kemiripan bentuk, pita, warna, hingga elemen visual pada merek “Bandeng Juana Indonesia” sangat mengganggu hak eksklusif PT Bandeng Juwana. Penambahan elemen kecil pada merek tergugat dianggap tidak cukup kuat untuk menghilangkan kesan kemiripan yang menyesatkan bagi pembeli.
“Merek yang satu dengan yang lain, ada kemiripan dengan Bandeng Juwana. Merek Bandeng Juana Indonesia ini yang kalau disandingkan itu orang pasti terkecoh. Bisa dipastikan bahwa terkecoh secara bentuk, secara pita, secara warna. Bahkan yang membedakan hanya penambahan-penambahan kecil,” tegas Gilbert usai persidangan.
Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut di PN Surabaya sebagai upaya pembuktian atas hak eksklusif yang dinilai telah terganggu oleh kehadiran merek serupa di pasar. [uci/ian]






