Jember (beritajatim.com) – Konflik hak atas tanah menyebabkan warga menggembok gerbang Sekolah Dasar Negeri Pecoro 2, di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).
Para siswa dan guru seharusnya mulai masuk dan belajar mengajar pada pukul 07.30 WIB. Namun saat datang mereka melihat pintu gerbang sekolah sudah digembok.
Ancaman menutup paksa sekolah itu sebenarnya sudah terdengar beberapa hari sebelumnya, pada 10 Februari 2026. Tanah yang ditempati sekolah itu diklaim oleh Bu Sun’ah, warga setempat yang merasa punya bukti-bukti waris kepemilikan tanah. “Sekarang gugatan mereka sedang berproses di pengadilan,” kata Camat Rambipuji Roni Herman Baza.
Ancaman menutup paksa itu sudah direalisasikan hari ini. Para orang tua siswa pun datang dan mendesak agar sekolah tetap dibuka. Herman meminta para orang tua bersabar. “Kami negosiasikan dulu dengan penggugat,” katanya.
Herman bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan Rambipuji kemudian berinisiatif menemui Sun’ah. “Kami minta baik-baik agar gerbang sekolah dibuka, karena sekarang sedang berproses di pengadilan, artinya status quo. Kegiatan pendidikan tetap berjalan,” karanya.
Apalagi, lanjut Herman, Pemerintah Kabupaten Jember menguasai sertifikat hak pakai di sana yang diterbitkan pada 2021. “Kalau sudah ada putusan inkracht, Anda menang ya silakan mau tutup atau apa,” katanya kepada Sun’ah.
Upaya persuasif ini gagal. Sun’ah menolak membuka gembok. Akhirnya Muspika memutuskan membuka paksa gerbang sekolah. Sun’ah hanya diam dan tidak melakukan perlawanan. “Insyaallah kita buka terus sampai ada putusan inkracht pengadilan,” kata Herman.
Kepala SDN Pecoro 2 meminta agar setiap hari ada petugas yang berjaga dan memantau situasi. “Entah itu dipantau oleh polisi PP, babinsa, bhabinkamtibmas. Semua siap untuk mengamatu dari jauh. Kami menenangkan guru, orang tua murid, dengan tetap mengedepankan hukum. Tidak boleh sembarangan,” kata Herman.
Berdasarkan informasi yang diterima Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi D DPRD Jember, tanah yang ditempati sekolah tersebut tercatat di letter C sebagai milik Bu Kaswo, orang tua penggugat.
Nugroho memunta agar persoalan itu diselesaikan baik-baik tanpa merugikan siswa. “Kami berterima kasih dengan tindakan cepat Muspika Rambipuji, karena ini terkait proses belajar mengajar anak-anak. Apalagi sebentar lagi ada ujian,” katanya.
Nugroho berharap SDN Pecoro 2 tetap dibuka setidaknya hingga ujian selesai. “Tidak ada hal-hal yang menghalangi. Gugatan hukum adalah hal berbeda,” kata legislator PDI Perjuangan ini.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Jember Arief Tjahjono menampik berkomentar saat ditanya. “Saya masih belum tahu, masih proses,” katanya. [wir]






