Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur, mempersoalkan ketidakberanian Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten untuk menyalurkan insentif guru ngaji yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember Achmad Musoddaq beralasan sedang menunggu pendapat hukum dari kejaksaaan setempat. “Kami masih menunggu arahan dari aparat penegak hukum. Kami sudah mengajukan legal opinion (LO) biar tidak salah arah. Kalau menurut LO bisa, kami siap,” katanya.
Menurut Musoddaq, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 135 Tahun 2021, Bagian Kesra tidak punya tugas pokok dan fungsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. “Ini nanti yang akan jadi bumerang. Kalau di sini tidak ada, nanti saya terpojok,” katanya.
“Kami tidak akan menolak (untuk melaksanakan). Tapi bagaimana caranya agar saya bisa selamat. Akhirnya yang jadi acuan satu-satunya adalah LO. Jadi kami tidak mencla-mencle. Saya sebagai pengurus organisasi guru ngaji kabupaten saya juga pusing,” kata Musoddaq.
Edi Cahyo Purnomo, Sekretaris Komisi D DPRD Jember, mengatakan, seharusnya Bagian Kesra berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jatim. “Biar hal ini jelas. Tujuan kami di Komisi D adalah bagaimana anggaran di Bagian Kesra segera dieksekusi karena rakyat sudah menunggu,” katanya.
Komisi D DPRD Jember sudah berkonsultasi dengan Biro Kesra Provinsi Jawa Timur. “Kami ditemui langsung Kepala Biro Kesra Pak Imam Hidayat. Ternyata (Imam Hidayat mengatakan) ‘Kami tidak pernah menginstruksikan untuk tidak merealisasikan kegiatan di Kesra Kabupaten Jember,” kata Ardi Pujo Prabowo, anggota Komisi D.
Komisi D sebenarnya berharap Musoddaq mau bertemu dengan Biro Kesra Jatim bersama-sama. Namun, lanjut Ardi, Bagian Kesra Jember justru lebih sibuk berkutat dengan urusan pengajuan pendapat hukum ke kejaksaan.
“Kita tidak maling. Anggaran ini sudah jelas. Peraturan Daerah APBD kita sudah jelas: tidak ada evaluasi dari gubernur tentang ini. Jadi boleh melaksanakan itu,” kata Ardi, dalam rapat dengan pendapat dengan Bagian Kesra di ruang Komisi D, Selasa (21/3/2023).
Musoddaq mengaku sudah pernah berkonsultasi ke Biro Kesra Jatim. “:Arahan kepada kami ada, cuma bukan dari Pak Kepala Biro, yang menyampaikan kepada kami untuk berhati-hati,” katanya.
Ardi meminta kepada Bagian Kesra untuk tidak membuat gaduh, mengingat Bupati Hendy Siswanto sudah berjanji untuk memberikan insentif kepada guru ngaji. “Bentuk kehati-hatian boleh. Kami juga tidak ingin Bagian Kesra tersandung masalah. Tapi ayo kooperatif. Jangan berjalan sendiri. Jangan takut dengan bayang-bayang selama kita benar,” katanya.
Ardi mempersoalkan perbedaan kebijakan Bagian Kesra tahun ini dengan tahun sebelumnya. “Kenapa Bagian Kesra berani mengeksekusi pada 2021 dan 2022? Ini yang akhirnya jadi liar. Kalau sekarang Kesra ketakutan, kami bertanya-tanya: ada apa kok ketakutan mengeksekusi anggaran itu? Honor guru ngaji ini sangat ditunggu,” katanya.
“Apa yang jadi ketakutan Bagian Kesra? Kenapa pada awal kita membahas (anggaran) dan menyepakati itu, kok tidak menyampaikan itu? Kalau ini tidak dilakukan, apalagi ini sudah menjadi Perda APBD dan disahkan bersama, apakah ini (bagian dari) rasionalisasi anggaran?” kata Ardi.
“Perbup Nomor 135 sudah berlaku sejak 2021. Kenapa tidak menolak di awal? Kalau itu dicari kesalahannya, maka penerima insentif tahun 2022 bermasalah juga. Mestinya kalau merasa bukan tugas pokok dan fungsi Bagian Kesra, saat diberi anggaran ini ya jangan diterima,” kata Ardi.
Ardi juga menyinggung soal alokasi anggaran Rp 11 miliar di Bagian Kesra yang didasarkan pada hasil serap aspirasi saat masa reses anggota DPRD Jember. “Sebelum pembahasan, saya orang pertama yang mengingatkan apakah bisa (dianggarkan). Setelah disepakati bersama, ternyata (Bagian Kesra) mengatakan ‘sebagai bentuk kehati-hatian dan lainnya (anggaran belum bisa dicairkan),” katanya.
Ini membuat Ardi kesal. “Kalau kita on the track dan dipayungi hukum, tidak perlu ada ketakutan seperti itu. Kami tidak ingin ini jadi senjata jelang pemilu. Kalau (anggaran guru ngaji dan serap aspirasi) dieksekusi setelah Perubahan APBD, apakah Kesra berani menggaransi akan ada Perubahan APBD?” kata legislator Gerindra ini.
Musoddaq sendiri beralasan menunda pencairan anggaran insentif guru ngaji setelah bertemu Bagian Kesra Kabupaten Malang. Ini yang membuat Ardi tidak bisa menerima. Ia minta agar Bagian Kesra Kabupaten Malang tidak dijadikan acuan. “Mereka ketakutan karena pernah ada kasus. Coba studi banding ke kabupaten yang lain,” katanya.
“Oke, kalau memang Kesra menunggu LO, kita sepakat, kalau memang itu menjadi bentuk kehati-hatian. Kami akan mendukung dan mendorong kejaksaan agar segera mengeluarkan LO itu,” kata Ardi.
Achmad Faeshol, legislator Komisi D dari Partai Persatuan Pembangunan, mengapresiasi kehati-hatian tersebut. “Tapi terlalu berhati-hati juga tidak baik, karena program ini tidak akan berjalan. Saya berharap ini tidak terlalu berlarut-larut,” katanya.
Edi Cahyo Purnomo mengingatkan, insentif guru ngaji dan pondok pesantren adalah komitmen Bupati Hendy Siswanto. “Kami mendorong itu. Saya berharap Bagian Kesra tidak berjalan sendiri. Duduk bersama, biar ada penyelesaian. Saya memahami kehati-hatian, tapi jangan sampai merugikan masyarakat,” katanya. [wir]






