Malang (beritajatim.com) – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pernyataan Humas Bank Jatim Cabang Kepanjen dalam merespons kritik DPRD terkait perbedaan perlakuan antara Kabupaten Malang dan Kota Malang bukan sekadar persoalan komunikasi. Ia menilai persoalan tersebut telah menyentuh aspek serius dalam tata kelola BUMD dan penghormatan terhadap hak daerah sebagai pemegang saham.
Politisi yang akrab disapa Adeng itu menilai dalih “revitalisasi, bukan CSR” yang digunakan pihak Bank Jatim untuk Kota Malang, sembari menepis kritik atas perlakuan terhadap Kabupaten Malang, merupakan bentuk permainan diksi yang mengabaikan prinsip keadilan dan substansi hukum.
“Sejak awal kami tidak memperdebatkan istilah. Dalam perspektif pengawasan DPRD dan rambu pengawasan, yang dinilai adalah substansi transaksi, manfaat ekonomi, dan dasar hukumnya. Mengganti label tidak akan mengubah hakikat,” tegas Adeng, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, secara objektif pembiayaan fasilitas publik hanya memiliki tiga kemungkinan legal, yakni biaya promosi, kerja sama bisnis, atau CSR/TJSL. Apabila tidak terdapat manfaat komersial terukur, tidak ada kontrak bisnis timbal balik, serta tidak menambah pendapatan langsung bagi bank, maka berdasarkan prinsip substance over form, pembiayaan tersebut pada hakikatnya merupakan CSR meskipun diberi label “revitalisasi”.
Menurutnya, untuk aset milik pemerintah daerah yang bersifat sosial dan tidak menghasilkan pendapatan langsung, praktik nasional dan regulasi secara tegas menempatkannya sebagai CSR/TJSL, sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Perseroan Terbatas, PP 47 Tahun 2012, serta regulasi OJK tentang Keuangan Berkelanjutan.
Atas dasar itu, Adeng mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk bersikap tegas, mandiri, dan tidak tunduk pada konstruksi narasi sepihak Bank Jatim Cabang Kepanjen.
“Pemerintah Kabupaten Malang tidak dalam posisi mengemis perhatian, melainkan menuntut hak sebagai pemegang saham sah Bank Jatim,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjutnya, juga mendorong langkah strategis Pemerintah Kabupaten Malang untuk memperkuat Bank Artha Kanjuruhan sebagai bank persepsi daerah. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penegasan kedaulatan fiskal daerah sekaligus koreksi atas sikap Bank Jatim yang dianggap meremehkan Pemkab Malang, serta sebagai upaya diversifikasi risiko dan penguatan BUMD milik daerah.
“Kalau sebuah bank daerah provinsi tidak mampu bersikap adil kepada pemegang sahamnya, maka wajar dan sah secara politik-administratif bila Pemkab Malang memperkuat bank miliknya sendiri. Ini bukan ancaman, ini pilihan rasional dan bermartabat,” katanya.
Adeng menambahkan, alokasi CSR maupun program non-komersial Bank Jatim harus didasarkan pada prinsip keadilan antar daerah pemilik saham, dengan mempertimbangkan kontribusi ekonomi daerah, dana pemerintah daerah yang ditempatkan, skala aktivitas perbankan, serta kebutuhan sosial wilayah atau fair stakeholder allocation.
“Kalau Kota Malang mendapat perlakuan istimewa dengan dalih ‘revitalisasi’, sementara Kabupaten Malang diposisikan berbeda, maka ini bukan lagi soal program, melainkan soal penghormatan terhadap daerah,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang juga menegaskan akan menjadikan sikap tersebut sebagai posisi resmi fraksi dan bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan. DPRD menilai bukan sekadar narasi humas, melainkan dokumen, manfaat ekonomi, dan dasar hukum yang menjadi tolok ukur.
“Kabupaten Malang tidak mengemis. Kabupaten Malang menuntut haknya. Dan bila perlu, Kabupaten Malang akan berdiri di atas kekuatan bank daerahnya sendiri,” pungkasnya. (yog/but)






