Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi balap liar di Jalan Raya Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, berhasil dibubarkan jajaran Polres Mojokerto, Minggu (22/2/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 sepeda motor serta 37 remaja yang diduga sebagai pelaku maupun penonton.
Kegiatan penindakan dilakukan di bawah pimpinan Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata. Penertiban diawali oleh personel Satlantas yang melaksanakan patroli rutin di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar. Saat petugas datang, sebagian besar peserta dan penonton berupaya melarikan diri.
Mereka kabur ke arah selatan menuju wilayah Kecamatan Dlanggu. Menyikapi situasi tersebut, personel gabungan dari Polsek Dlanggu bersama Satlantas dan Satsamapta melakukan penyekatan di Jalan Raya Desa Tumapel, perbatasan Kecamatan Bangsal dan Dlanggu.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto menjelaskan bahwa dalam waktu singkat petugas berhasil mengamankan 21 sepeda motor yang mayoritas tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Seluruh kendaraan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satlantas untuk diproses penindakan tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Sepeda motor yang diamankan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat wajib mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai spesifikasi teknis standar sebelum proses pengambilan. Selain kendaraan, sebanyak 37 remaja turut diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan. Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA kelas 1,” ungkapnya.
Setelah proses pembinaan, para remaja tersebut diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polres Mojokerto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
“Aksi balap liar dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tegasnya. [tin/suf]






