Lumajang (beritajatim.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, tidak masuk dalam daftar penerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2026.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, bonus lebaran atau THR hanya akan berlaku bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri atas PNS dan PPPK penuh waktu.
“Untuk pegawai non-ASN tidak dapat (THR),” terang Agus, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya, jumlah tenaga honorer Pemkab Lumajang yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu tercatat mencapai 4.230 pegawai.
Adapun rinciannya, 901 merupakan tenaga pendidikan, 289 tenaga kesehatan, dan 3.040 tenaga teknis di organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Agus, sedikitnya ada ribuan pegawai non-ASN yang memang terpaksa tidak bisa mendapat jatah THR tahun 2026.
Meski begitu, pihaknya akan mengupayakan menjaga kebersamaan antarpegawai dengan mengajak ASN untuk sukarela mengeluarkan iuran bagi pegawai non-ASN.
“Iya (ada ribuan pegawai tidak dapat THR, Red), biasanya kita kan sudah terbiasa melaksanakan kebersamaan ya,” tambah Agus.
Agus mengaku, para pegawai ASN Pemkab Lumajang akan diajak untuk melakukan aksi sukarela sesuai kemampuan masing-masing.
“Jadi, ASN itu biasanya kita harus secara sukarela menghimpunkan diri, terus dengan kemampuan kesediaan masing-masing, kita bagikan juga bagi mereka yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya,” ungkap Agus. (has/aje)






