Malang (beritajatim.com) – Belasan korban penipuan bisnis popok bayi meluruk rumah orang tua terduga pelaku di Dusun Krajan, Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Sabtu (21/2/2026).
Kapolsek Lawang Moh Lutfi membenarkan kejadian ini. Menurut Lutfi, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menerima aduan warga lewat hotline kepolisian di nomor 110.
“Kami menerima telepon warga melalui 110. Jika ada belasan orang berteriak-teriak di rumah orang tua terduga pelaku. Karena suasananya menjelang azan Asar, kami kemudian menengahi dan membawa seluruh korban ke Balai Desa Lawang,” ungkap Lutfi.
Menurut Lutfi, belasan orang yang mengaku korban penipuan itu mencari terduga pelaku bernama Okta dan Syaiful, pasangan suami istri sekaligus anak kandung pemilik rumah yang digeruduk korban.
Para korban meminta agar polisi melakukan penggeledahan rumah. Karena upaya itu sudah masuk ranah hukum dan tidak ada laporan ke Polsek Lawang maupun Polres Malang, Lutfi berupaya menengahi keinginan para korban.
“Seluruh korban ini sudah membuat laporan polisi. Ada yang ke Polres Pasuruan, Blitar, dan Kota Batu. Ada yang melaporkan ke Polda Jawa Timur juga. Jadi tidak ada korban yang berasal dari Kabupaten Malang. Sementara rumah yang digeruduk korban ini rumah orang tua si Okta, terduga pelaku anak dari pemilik rumah,” bebernya.
Menurut Lutfi, dari pemeriksaan terhadap beberapa tetangga korban, si Okta dan suaminya ini tidak menetap di Lawang. Jarang terlihat terduga pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Lawang.
“Ada yang bilang si Okta ini tinggalnya di Kota Batu. Sementara dari hasil pertemuan bersama orang tua si Okta tadi, siap menghadirkan si Okta ke Polda Jatim paling lambat akhir bulan Februari 2026 ini. Kata orang tuanya si Okta berada di Jakarta, mengurusi uangnya,” ujar Lutfi.
Lutfi menambahkan, menurut belasan korban yang mendatangi rumah orang tua Okta di Lawang, merasa tertipu bisnis popok bayi. Teknisnya, sambung Lutfi, korban ini bermula mengenal terduga pelaku melalui media sosial. Menawarkan popok bayi dengan selisih harga cukup tinggi.
“Korban ini kemudian DM media sosial terduga pelaku, memesan popok bayi. Ada yang pesan 500 kardus. Lalu naik lagi sampai 2.000 kardus. Di awal pemesanan dan pembayaran lancar. Tapi kemudian barang yang sudah dipesan berkurang jumlahnya, tidak sesuai pembayaran,” tutur Lutfi.
Karena dinilai ingkar janji, korban pun mengadukan pelaku ke polisi. Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, ada yang merugi Rp 810 juta, Rp 300 juta, Rp 663 juta, Rp 163 juta hingga kerugian terakumulasi mencapai miliaran rupiah.
Puluhan korban datang ke rumah orang tua terduga pelaku di Lawang dengan membawa poster, banner serta karangan bunga yang kemudian diletakkan di depan rumah terduga pelaku.
Mayoritas korban ini merupakan reseller popok dan sebenarnya telah menempuh jalur hukum. Ada yang laporan ke Polda Jatim. Ada pula yang melalui polres masing-masing daerah. (yog/kun)






