Surabaya (beritajatim.com) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 mendapat sorotan tajam dari Pakar Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr Jamil. Ia menilai tindakan lembaga antirasuah yang mempersoalkan kebijakan pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 tersebut sebagai langkah yang sangat aneh.
Jamil menjelaskan bahwa pemanfaatan kuota haji, baik dasar maupun tambahan, telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, KPK terlihat terpaku pada Pasal 64 yang mengatur kuota dasar, padahal kuota tambahan memiliki landasan hukum tersendiri pada Pasal 9.
Asumsi KPK yang menilai Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), merugikan negara dianggap tidak memiliki pijakan hukum administrasi yang kuat. Jamil menegaskan bahwa skema 50:50 tersebut sudah memiliki dasar hukum yang sah melalui Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Menteri.
“Memang ada keanehan menurut saya. Karena apa? Sebetulnya, kuota 50:50 itu kan sudah dibuatkan dasar hukumnya. Permennya ada, surat keputusan menterinya ada. Dalam hukum administrasi itu ada asas berbunyi presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid,” kata Jamil.
Pakar hukum administrasi negara ini berpendapat bahwa KPK tidak mampu mengonstruksikan nalar hukum yang sebenarnya sangat sederhana dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa sebuah kebijakan pemerintah hanya bisa dibatalkan oleh instansi penerbit melalui asas contrarius actus atau melalui putusan pengadilan.
“Nah, apakah KPK berwenang? Ya enggak berwenang menyalahkan pembagian 50:50 itu,” tandas Jamil mengenai batas otoritas lembaga KPK.
Ia menyarankan KPK untuk meminta pembatalan kebijakan ke pengadilan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 64. Jamil juga menyarankan agar KPK meminta fatwa kepada Mahkamah Agung guna memperjelas penafsiran Pasal 9 UU Haji.
Pasal tersebut secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada menteri untuk mengatur kuota tambahan secara mandiri melalui peraturan menteri. Kewenangan penuh ini diberikan karena kuota tambahan bersifat situasional dan tidak selalu tersedia setiap tahunnya di Arab Saudi. Jamil menegaskan bahwa frasa “dalam hal” dalam regulasi tersebut menunjukkan adanya kondisi berbeda yang tidak bisa disamakan dengan pengaturan kuota reguler.
Perseteruan hukum ini semakin memanas setelah Gus Yaqut resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan pada Senin (9/2/2026) tersebut merupakan langkah perlawanan atas penetapan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Hingga saat ini, publik masih menunggu proses persidangan untuk melihat bagaimana interpretasi hukum atas wewenang menteri tersebut diuji di hadapan hakim. Kasus ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting terkait batasan antara kebijakan administratif menteri dan ranah pidana korupsi. [beq]






