Surabaya (beritajatim.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur membantah keras tudingan menerima uang pelicin hingga ratusan juta rupiah dari bos Valhalla Specta Club, Ivan Kuncoro, terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Kabar miring ini mencuat setelah muncul laporan bahwa Ivan diduga menarik iuran dari rekan-rekannya dengan dalih untuk “mengatur” proses hukum di lembaga tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa uang ratusan juta tersebut dikumpulkan Ivan dari delapan rekannya yang turut diamankan di Fox Lounge & KTV Tidar pada 3 Februari 2025 lalu. Dana tersebut awalnya ditujukan untuk menutup perkara narkotika agar Ivan dan kelompoknya terhindar dari jeratan hukum yang lebih berat.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jatim, Kombes Pol Muhammad, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta maupun menerima dana ilegal dalam bentuk apa pun. Ia menjamin bahwa seluruh proses hukum terhadap Ivan Kuncoro beserta delapan rekannya telah berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami (BNN Jatim) tidak pernah meminta ataupun menerima uang sepeserpun dari mereka (Ivan Kuncoro dkk),” tegas Muhammad.
Proses hukum yang dijalankan meliputi tahap penangkapan hingga munculnya putusan rehabilitasi yang ditetapkan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur profesional, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pihak BNN, hingga ahli psikologi untuk menjamin objektivitas hasil asesmen.
Terkait desas-desus mengenai iuran sebesar Rp35 juta per orang, Muhammad menyatakan ketidaktahuannya dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang bersangkutan. Ia kembali memastikan bahwa integritas BNN Jatim tetap terjaga tanpa adanya aliran dana masuk dalam penanganan kasus tersebut.
“(Terkait informasi urunan Rp 35 juta per orang) Kami tidak tahu. Silakan tanyakan langsung kepada mereka. Saya pastikan tidak ada BNN Jatim menerima uang dalam proses hukum tersebut,” ungkapnya.
Setelah terbukti mengonsumsi ekstasi dan menjalani proses di BNN, kini Ivan Kuncoro justru dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh dua orang berbeda, yakni seorang perempuan berinisial LS pada Selasa (10/2/2026) dan seorang pria berinisial AC pada Rabu (11/2/2026).
Istri Ivan Kuncoro, Siau Novita, turut terseret sebagai terlapor dalam berkas yang kini ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasangan suami istri ini diduga melakukan aksi penipuan sesaat setelah bos tempat hiburan malam tersebut diamankan oleh pihak berwajib.
Menurut narasumber yang identitasnya dirahasiakan, Ivan diduga meminta sejumlah uang kepada teman-temannya saat proses hukum di BNN Jatim tengah berlangsung. “Satu orang dimintai sekitar Rp 35 juta. Nominal beda-beda. Total yang dikumpulkan itu hampir Rp 300 juta,” jelas sumber tersebut.
Uang tersebut diklaim Ivan sebagai ‘dana suap’ untuk melunakkan proses hukum di BNN Jatim bagi sembilan penyalahguna narkotika dalam kelompok tersebut. Namun, lantaran pihak BNN Jatim membantah menerima dana tersebut, keberadaan uang yang telah dikumpulkan kini dipertanyakan oleh para korban.
“Uangnya tidak tahu kemana. Yang jelas BNN Jatim tidak menerima uang sepeserpun dari proses hukum Ivan Kuncoro dan teman-temannya kemarin,” tambah sang narasumber.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang, membenarkan adanya laporan resmi yang masuk terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan dua pelapor yang merasa dirugikan oleh tindakan terlapor.
“Iya benar mas,” singkat Herlambang saat dikonfirmasi mengenai kebenaran laporan terhadap Ivan Kuncoro dan istrinya.
Meski laporan sudah diterima lebih dari sepekan, tim penyidik Unit Resmob hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Ivan maupun Siau Novita. Polisi masih melakukan pendalaman materi laporan sebelum menjadwalkan agenda klarifikasi kepada pihak terlapor.
“Laporan sudah masuk, namun (kami) belum klarifikasi terlapor (Ivan Kuncoro dan Siau Novita),” pungkas AKP Raditya Herlambang. [ang/beq]






