Surabaya (beritajatim.com) – Tim dari Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di Surabaya terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas ilegal senilai Rp25,8 triliun. Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Suka Jadi Logam di Jalan Raya Tengger Kandangan 59, Benowo, Jumat (20/2/2026) petang.
Penggeledahan tersebut dilakukan sehari setelah tim menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kamis (19/2/2026). Dua lokasi di Surabaya itu diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang hasil bisnis pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan di gudang peleburan emas berlangsung sekitar delapan jam. Dari lokasi, petugas membawa satu boks dan satu tas berwarna merah yang diduga berisi barang bukti. Tanpa memberikan keterangan, tim meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Salah satu saksi dalam penggeledahan tersebut adalah Sumardi, Ketua RT 4 RW 6 Wisma Tengger. Ia bersama Ketua RW setempat diminta menjadi saksi selama proses berlangsung. Namun, keduanya tidak membeberkan detail kegiatan penyidik.
“Saya dan pak RW memang menyaksikan (penggeledahan) karena diminta jadi saksi. Namun, saya diminta tidak menyampaikan apapun ke wartawan,” kata Sumardi.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dalam laporan tersebut terdapat dugaan aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas yang melibatkan sejumlah toko hingga perusahaan pemurnian emas di berbagai daerah.
Bisnis pertambangan emas ilegal itu diduga telah beroperasi sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun. Penyidik kini mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan TPPU tersebut. [ang/beq]






