Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memperkuat tata kelola penyembelihan dam (hadyu) jemaah haji untuk menjamin kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan bagi jutaan jemaah haji Indonesia. Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika penyelenggaraan haji modern yang melibatkan jutaan jiwa, di mana mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu yang mewajibkan pembayaran denda atau dam.
Langkah ini menjadi sangat relevan bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk jemaah asal kabupaten dan kota di Jawa Timur yang setiap tahunnya mengirimkan representasi jemaah terbesar. Kemenhaj menilai bahwa tata kelola yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah selama ini menghadapi tantangan besar berupa keterbatasan area penyembelihan, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan dalam distribusi daging.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kehadiran negara dalam mengelola dam merupakan bentuk nyata dari jurnalisme pelayanan publik yang adaptif. Menurutnya, negara wajib masuk ke dalam aspek teknis demi memastikan kemudahan dan kemaslahatan jemaah tetap terjaga di tengah keterbatasan ruang dan waktu di Tanah Haram.
“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji.
Kebijakan penguatan tata kelola dam ini memiliki fondasi ilmiah yang kuat berdasarkan khazanah empat mazhab serta fatwa kontemporer. Para ulama klasik hingga modern memberikan ruang bagi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi darurat atau demi kemaslahatan umat yang lebih luas, sehingga perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dipandang sebagai keragaman fikih yang sah.
Pemerintah memposisikan diri sebagai regulator, fasilitator, sekaligus pelindung yang menjamin setiap pilihan jemaah terlaksana secara akuntabel. Kemenhaj memastikan bahwa negara tidak akan membatasi hak prerogatif jemaah, melainkan menyediakan payung hukum yang transparan agar ibadah tetap sah secara syariah dan tertib secara administrasi.
“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji Raharjo.
Saat ini, Kemenhaj tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebelum aturan teknis tersebut resmi diterbitkan, penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara kedinasan demi menjaga ketertiban administrasi dan audit keuangan negara.
Setelah regulasi tersebut sah, pemerintah akan menerapkan dua skema utama: Model Institusional dan Model Partisipatif. Model Institusional akan melibatkan lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan sistem audit ketat, sementara Model Partisipatif memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakannya secara mandiri namun tetap terpantau sesuai standar keamanan.
Selain aspek ibadah, tata kelola dam yang dilakukan di dalam negeri diproyeksikan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi peternak lokal di Indonesia, termasuk di wilayah sentra ternak Jawa Timur. Distribusi daging yang lebih merata di tanah air diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional dan membantu masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan calon jemaah untuk menyikapi setiap perbedaan pilihan fikih dengan bijaksana. Melalui regulasi yang matang, pemerintah optimis setiap jemaah dapat beribadah dengan tenang tanpa keraguan atas keabsahan dan keamanan proses dam yang mereka tunaikan. [ian]






