Lamongan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya menggunakan tabung elpiji kini memasuki babak baru.
Polres Lamongan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan tersebut, di Lapangan Tenis Polres Lamongan, Kamis (19/2/2026).
Kasat Reskrim Polres Lamongan, Rizky Akbar Kurniadi, mengatakan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian sebenarnya, karena keluarga korban masih dalam suasana duka.
“Karena pertimbangan situasi yang kurang kondusif di lingkungan pelaku, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan di TKP sebenarnya, karena masih dalam kondisi berduka,” kata Rizky.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 15 adegan, mulai dari saat tersangka melihat korban tertidur hingga menghantam anak kandungnya itu menggunakan tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 5 kali.
Rizky juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tersangka belum menunjukkan rasa penyesalan atas tindakan keji yang dilakukan terhadap anak kandungnya. “Sampai dengan saat ini, hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa pelaku tidak ada rasa penyesalan,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka Sampun (70) menghabisi nyawa anak kandungnya, Sumarto (56), pada Jumat (23/1/2026). Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tindakan keji itu dilatarbelakangi persoalan yang kompleks. Salah satunya terkait masalah pembagian warisan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. (fak/kun)






