Surabaya (beritajatim.com) – Hukum pindah lantai saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram, misalnya dari lantai dasar ke lantai dua atau empat karena kondisi padat, dinyatakan tetap sah menurut pandangan mayoritas ulama.
Perpindahan posisi ini umumnya dilakukan jamaah haji maupun umrah guna menghindari desakan massa yang berisiko pada keselamatan tanpa membatalkan rangkaian ibadah yang sedang berjalan.
Situasi ini kerap menjadi pertanyaan krusial bagi jamaah asal Indonesia, termasuk para jamaah dari berbagai daerah di Jawa Timur, saat menghadapi puncak kepadatan di Baitullah.
Secara teknis, setiap jamaah diwajibkan memenuhi dua syarat fundamental agar tawafnya dianggap valid, yakni aktivitas mengelilingi Ka’bah dilakukan di dalam area Masjidil Haram dan posisi jamaah harus berada di luar bangunan Ka’bah.
Persoalan pindah lantai ini berkaitan erat dengan aspek muwalat, yaitu prinsip melakukan putaran tawaf secara berturut-turut tanpa adanya jeda lama antar-putaran.
Dalam diskursus fikih, para ulama terbagi ke dalam dua arus besar mengenai status hukum muwalat ini yang memengaruhi keabsahan perpindahan lantai saat ibadah berlangsung.
Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa muwalat hukumnya adalah sunnah, bukan merupakan syarat wajib yang membatalkan tawaf. Berdasarkan logika hukum ini, jika seorang jamaah menghentikan putarannya di lantai dasar untuk kemudian naik ke lantai atas dan melanjutkan putaran berikutnya, tawafnya tetap sah meski terdapat jeda waktu selama proses perpindahan tersebut.
Kelonggaran ini menjadi solusi konkret bagi jamaah yang menghadapi kendala fisik atau situasi darurat di lapangan. Apalagi jika alasan perpindahan tersebut didasari oleh kondisi sosiologis seperti berdesakan hebat (istizham) yang sangat padat, maka keberlanjutan tawaf di lantai yang berbeda sangat dimungkinkan dalam koridor fikih kedua mazhab ini.
Namun, perspektif berbeda datang dari Mazhab Maliki dan Hanbali yang memandang muwalat sebagai syarat sah tawaf. Bagi penganut kedua mazhab ini, jika terjadi jeda waktu yang dianggap terlalu lama saat jamaah berpindah lantai sehingga memutus kesinambungan antar-putaran, maka tawaf tersebut berisiko dianggap tidak sah dan harus diulang dari awal.
Rujukan mengenai keabsahan pindah lantai ini diperkuat dalam kitab Al-Mughni fi Fiqh al-Hajj wa al-Umrah halaman 207. Penjelasan ini memberikan kepastian hukum bagi jamaah agar tetap tenang dalam beribadah, selama mereka memastikan bahwa setiap putaran tetap dilakukan di dalam batas administratif Masjidil Haram dan tetap mengitari Ka’bah secara sempurna.
Dengan memahami perbedaan pandangan ini, jamaah dapat mengambil pilihan hukum yang paling maslahat sesuai dengan kondisi fisik dan kepadatan di Masjidil Haram. Pengetahuan mengenai fleksibilitas dalam Mazhab Syafi’i—yang jamak dianut masyarakat Indonesia—menjadi panduan penting agar ibadah haji tetap berjalan lancar dan sesuai syariat. [ian]






