Ringkasan Berita:
- Pasangan lansia di Lumajang menjadi korban penipuan modus percepatan ibadah haji hingga Rp81 juta.
- Pelaku menjanjikan keberangkatan haji tahun 2027, lebih cepat dari jadwal resmi 2038.
- Korban tergiur dan melakukan pembayaran bertahap dengan bukti kwitansi bermaterai.
- Kemenag menegaskan tidak ada jalur percepatan haji berbayar dan mengimbau masyarakat waspada.
Lumajang (beritajatim.com) – Pasangan lansia asal Dusun Ngampo, Desa/Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan modus pemberangkatan ibadah haji setelah dijanjikan bisa berangkat lebih cepat pada 2027 dengan kerugian mencapai Rp81 juta.
Korban diketahui bernama Suhari (74) dan Suminten (72), yang sebelumnya telah resmi terdaftar sebagai calon jemaah haji sejak 2016 dengan jadwal keberangkatan tahun 2038.
Kasus ini bermula ketika korban didatangi seseorang bernama Mad Sulam yang mengaku sebagai penyelenggara ibadah haji. Pelaku menawarkan skema percepatan keberangkatan haji menjadi tahun 2027, atau 11 tahun lebih cepat dari jadwal.
Iming-iming tersebut membuat korban tergiur dan bersedia membayar sejumlah uang yang diminta pelaku sebagai syarat percepatan.
“Janjinya bisa berangkat haji tahun besok (2027), tapi harus bayar buat percepatan. Pertama itu mintanya Rp11 juta, terus Rp45 juta, terakhir itu Rp25 juta. Totalnya sampai Rp81 juta,” ucap Suminten saat dijumpai di kediamannya, Jumat (24/4/2026).
Sebagai bukti transaksi, korban menerima kwitansi bertanda tangan disertai materai Rp10.000 atas nama Mad Sulam dan Mahmud yang disebut sebagai pihak penanggung jawab.
Namun hingga kini, janji pemberangkatan tidak pernah terealisasi. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pasrujambe.
Kedua korban berharap uang yang telah diserahkan dapat kembali dan kasus tersebut segera ditangani aparat penegak hukum.
“Yang penting uangnya yang sudah diambil Mad Sulam bisa kembali lagi, cuma itu harapannya sekarang,” tambahnya.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Lumajang Umar Hasan menegaskan, tidak pernah ada mekanisme resmi percepatan pemberangkatan ibadah haji bagi jemaah.
Menurutnya, jika ada pihak yang menawarkan percepatan dengan imbalan biaya, dapat dipastikan merupakan modus penipuan.
“Jadi, memang percepatan enggak ada sama sekali. Apalagi ada biayanya, percepatannya saja nggak ada. Mohon jemaah untuk tidak mudah percaya dan konfirmasi jika ada informasi seperti itu,” ungkap Hasan. [has/beq]






