Jombang (beritajatim.com) – Kuasa hukum dr Sonny Susanto Wirawan, Sulistijowati mengatakan bahwa SHM (Surat Hak Milik) tanah di Kelurahan Kepanjen milik kliennya sudah sesusai dengan warkah tanah. Oleh sebab itu, warkah tanah tersebut juga diajukan sebagai bukti dalam persidangan.
“Klien kami sudah memiliki warkah tanah dan sesuai dengan SHM No. 625. Artinya, SHM tersebut memiliki dasar yang kuat sebagai bukti kepemilikan. Makanya, warkah tanah tersebut sudah kami ajukan sebagai bukti,” ujar Sulistjowati usai persidangan yang digelar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Rabu (18/2/2026).
Pernyataan kuasa hukum mantan Kepala Puskesmas Bandarkedunngmulyo tersebut menindaklanjuti kesaksian yang disampaikan oleh Lucius Andik Rahmanto, dosen Unimas (Universitas Mayjen Sungkono) Mojokerto di hadapan sidang.
Lucius dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilayangkan oleh mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek.
Sebelum menyampaikan kesaksian, Lusius disumpah terlebih dulu di hadapan majelis hakim yang diketuai Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Lucius kemudian menjawab secara detail setiap pertanyaan dari pihak terkait, mulai kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, turut tergugat, serta majelis hakim. Lusius menjelaskan tentang proses pengurusan SHM mulai dari leter C, girik, hingga terbitnya SHM.
Dia juga menjelaskan tentang pentingnya warkah tanah dan keterkaitannya dengan SHM. Warkah adalah kumpulan dokumen dasar (arsip fisik/digital) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“SHM merupakan output dari warkah tanah. SHM yang valid wajib memiliki warkah yang sah, sesuai, dan berkesinambungan. Karena, warkah memuat riwayat penguasaan atau kepemilikan tanah, seperti surat keterangan riwayat tanah, bukti perolehan (jual beli, waris, hibah), surat ukur, dan bukti bayar pajak,” jelas pria yang rambutnya memutih ini.
Kuasa hukum penggugat juga menanyakan apakah mungkin batasan tanah beda, nomor SHM beda, persil sama, luasan sama, SKPHB sama? “Itu tidak mungkin. Kalau ada seperti itu berarti terdapat kesalahan,” jawab Lucius.
Seperti diberitakan, mantan Ketua PN Jombang Jawa Timur, Sri Sutatiek, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistjowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.
Merasa tanahnya dicaplok, dr Sonny melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan PMH terhadap Sri Sutatik. Berdasarkan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di PN Jombang pada Jumat, 26 September 2025. [suf]






