Probolinggo (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Probolinggo resmi memperbolehkan warung makan, kafe, hingga restoran tetap beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Namun, pelaku usaha kuliner diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari luar demi menghormati warga yang berpuasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.13/720/425.002/2026 tentang Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara perputaran ekonomi daerah dan kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan langkah antisipatif untuk menciptakan ketertiban umum. Pemerintah ingin memastikan suasana religius tetap terjaga tanpa harus mematikan mata pencaharian para pedagang kecil dan pengusaha kuliner di wilayah tersebut.
“SE ini diterbitkan dalam rangka menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama puasa Ramadan serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat pada malam Hari Raya Idul Fitri 1447 H,” ujar Suwigtyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Selain kewajiban memasang tirai, pemerintah juga mengatur layanan penyediaan konsumsi untuk kebutuhan sahur. Pelaku usaha diperbolehkan melayani pelanggan pada dini hari, tepatnya mulai pukul 02.00 WIB hingga memasuki waktu imsak sekitar pukul 04.00 WIB.
Sektor usaha hiburan dan ketangkasan turut mendapatkan pengaturan jam operasional yang sangat spesifik selama bulan suci ini. Usaha biliar, misalnya, hanya diizinkan beroperasi pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB dan wajib menutup aktivitasnya tepat pada pukul 23.00 WIB.
Untuk sektor bioskop, jadwal operasional dibagi menjadi dua sesi, yakni siang pukul 13.00–17.00 WIB dan malam pukul 20.00–23.00 WIB pada hari kerja. Khusus untuk hari Minggu, operasional bioskop serta arena permainan anak diizinkan mulai lebih awal sejak pukul 10.00 pagi.
Ketentuan lebih ketat berlaku pada malam Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, di mana sejumlah sektor usaha diwajibkan tutup total. Usaha biliar, bioskop, hingga fasilitas hotel yang menyediakan pertunjukan musik langsung dilarang beroperasi untuk menjaga suasana malam kemenangan.
Pemerintah Kota Probolinggo memberikan pengecualian khusus bagi gerai makanan atau usaha jasa yang berada di dalam area pusat perbelanjaan. Usaha-usaha tersebut diperkenankan untuk mengikuti jam operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen mal atau pusat perbelanjaan setempat.
Terkait penggunaan pengeras suara dan live music, pelaku usaha dilarang memutar musik dengan volume berlebihan yang dapat mengganggu lingkungan sekitar. Jenis musik yang disuguhkan juga harus disesuaikan dengan suasana Ramadan agar selaras dengan prinsip moderasi dan toleransi antarwarga.
Melalui SE ini, Pemkot Probolinggo berharap sinergi antara pelaku usaha dan masyarakat dapat terjalin dengan baik selama sebulan penuh. Penegakan aturan di lapangan akan dipantau secara berkala untuk memastikan seluruh poin dalam edaran tersebut dipatuhi demi kenyamanan bersama. [ada/beq]






