Sampang (beritajatim.com) – Dugaan tindak pidana pencurian terjadi di sebuah rumah kos Jalan Garuda No. 258, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Subeideh (48), seorang petani/pekebun, warga Dusun Teben, Desa Kamoning, Kecamatan Sampang.
Sementara terlapor berinisial DL (49), warga Dusun Camplong, Desa Pakalongan, Kecamatan Sampang. Keduanya diketahui pernah memiliki hubungan sebagai suami-istri.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01:00 WIB, saat terlapor DL mendatangi korban dan meminjam uang sebesar Rp 300 ribu. Namun, korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan meminta terlapor untuk meninggalkan kamar kosnya.
“Diduga karena kesal tidak diberi pinjaman uang, terlapor sempat mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban tanpa izin, berupa lima gelang emas, satu kalung rantai, dan dua cincin,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (16/2/2026).
Mengetahui hal itu, korban langsung mengambil kembali perhiasan tersebut dan menyimpannya ke dalam dompet berwarna biru.
Sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban sedang menyapu di depan kamar kos, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor terkait masalah pinjaman uang tersebut.
“Dalam pertengkaran itu, terlapor sempat mengucapkan talak tiga kepada korban,” ungkapnya
Tak lama kemudian, terlapor masuk ke dalam kamar dan kembali mengambil perhiasan emas yang disimpan korban di dalam dompet biru yang diletakkan di bawah meja dan tertutup pakaian.
Setelah berhasil mengambil perhiasan tersebut, terlapor melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
Korban sempat berusaha mengejar dan meminta agar perhiasan dikembalikan. Terlapor tidak mengindahkan permintaan tersebut dan terus pergi meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta. Dugaan sementara, motif tindak pidana ini dilatarbelakangi masalah ekonomi.
“Kasus ini sekarang masih dalam penanganan pihak berwenang untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. [sar/but]






