Probolinggo (beritajatim.com) – Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 1.800 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Probolinggo masih menggantung. Di tengah ketidakpastian itu, DPRD Kota Probolinggo melontarkan skema konkret dan mendesak eksekutif tidak berlindung di balik dalih regulasi.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengusulkan agar THR dibayarkan dengan memajukan alokasi gaji bulan ke-12 yang sudah tersedia dalam APBD murni 2026. Kekurangan akibat pergeseran itu kemudian dianggarkan ulang melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
“THR bisa diambil dari alokasi gaji bulan ke-12, kemudian kekurangannya dapat dianggarkan kembali melalui PAK APBD 2026. Ini bukan hal yang mustahil selama ada kemauan politik dari eksekutif,” tegas Sibro, Minggu (15/2/2026).
Skema tersebut dinilai realistis. Saat ini, gaji PPPK paruh waktu memang hanya dianggarkan untuk 12 bulan tanpa pos khusus THR atau gaji ke-14. Artinya, bukan tidak ada anggaran, melainkan belum ada penjadwalan ulang dan keputusan politik untuk memprioritaskannya.
Secara teknis, anggaran gaji bulan ke-12 yang semula dibayarkan Desember 2026 dapat difungsikan sebagai THR menjelang Lebaran. Setelah itu, kekosongan pos Desember ditutup melalui mekanisme PAK. DPRD menilai langkah ini tidak membebani APBD secara drastis, karena hanya menggeser waktu pembayaran.
“PPPK paruh waktu ini tetap ASN. Mereka bukan pekerja swasta yang bisa diperlakukan berbeda. Jangan sampai regulasi dijadikan tameng untuk menunda hak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menyatakan Pemkot masih berhitung dan mencermati dasar hukum. Ia menegaskan pembayaran harus sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Untuk PPPK paruh waktu, upahnya masih dalam bentuk jasa, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang disetarakan dengan ASN. Jangan sampai tanpa dasar regulasi yang jelas justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Rey.
Meski membuka peluang jika ada payung hukum nasional, sikap hati-hati Pemkot dinilai DPRD tidak boleh berujung pada penundaan tanpa batas. Apalagi, Lebaran tinggal menghitung waktu.
Kini, wacana sudah menjadi opsi konkret. Anggaran tersedia, skema disiapkan, tekanan politik menguat. Pertanyaannya tinggal satu: apakah Pemkot Probolinggo berani mengambil keputusan, atau membiarkan 1.800 PPPK paruh waktu menunggu kepastian hingga detik terakhir ini. [ada/suf]






