Madiun (beritajatim.com) – Penetapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Madiun belum berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Pasalnya, besaran gaji yang diterima para pegawai tersebut tetap sama seperti honor terakhir sebelum diangkat sebagai PPPK.
Kebijakan itu ditetapkan langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto. Dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu, gaji bagi tenaga pengelola umum operasional sekolah dasar ditetapkan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan, menyesuaikan insentif yang sebelumnya diterima saat masih berstatus honorer.
Ketentuan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja yang ditandatangani antara Bupati Madiun sebagai pihak pertama dan masing-masing PPPK paruh waktu sebagai pihak kedua. Dengan demikian, perubahan status kepegawaian tidak otomatis diikuti kenaikan penghasilan.
Salah satu PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengaku tetap bersyukur meski gaji yang diterimanya masih tergolong rendah. Ia menyebut penghasilan Rp 500 ribu per bulan bahkan masih berada di bawah upah tenaga outsourcing.
“Disyukuri saja, meskipun kalau dibandingkan dengan outsourcing atau pekerja dapur MBG masih kalah,” ujarnya sambil menunjukkan salinan perjanjian kerja yang diterimanya, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Agus Sucipto, menilai kepemilikan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi langkah awal yang penting bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, status tersebut dapat membuka peluang kebijakan yang lebih baik ke depan.
“Yang penting sekarang sudah punya NIP. Bekerja optimal dulu, semoga ke depan pemerintah bisa memberikan kebijakan yang lebih baik,” kata Agus, Sabtu (31/1/2026).
Pemkab Madiun berharap kinerja para PPPK paruh waktu tetap berjalan maksimal meski kesejahteraan belum meningkat. Pemerintah daerah juga menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema pengupahan PPPK paruh waktu. (rbr/kun)






