Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Agama RI periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024. Gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (9/2/2026).
Ketua Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol dalam sistem hukum acara pidana agar tetap mematuhi prinsip due process of law.
“Kami ingin menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat proses hukum. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan di atas rel konstitusi dan tidak menyimpang dari prinsip negara hukum,” tandas Mellisa di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Langkah hukum ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen untuk mendudukkan hukum secara tegak tanpa mengabaikan aspek legalitas. Tim kuasa hukum menekankan bahwa sebuah keadilan tidak boleh dibangun di atas prosedur yang dianggap cacat hukum.
“Kami menghormati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan percaya bahwa Hakim tunggal akan memeriksa serta memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum,” harap Mellisa.
Dalam pokok permohonannya, poin pertama yang disoroti adalah tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersangka dinilai dilakukan secara prematur serta tidak didahului oleh proses pembuktian yang memadai dari pihak penyidik.
Tim hukum menganggap tidak pernah ditunjukkan secara konkret mengenai konstruksi peristiwa pidana maupun hubungan kausal antara kebijakan pemohon dengan dugaan kerugian negara. Ketidakjelasan peran aktif Gus Yaqut dalam kasus ini menjadi salah satu keberatan utama yang diajukan ke pengadilan.
Poin kedua mempermasalahkan penggunaan ketentuan hukum yang dinilai sudah tidak lagi berlaku secara normatif dalam rezim hukum yang baru. Mellisa menekankan pentingnya asas legalitas sebagai pondasi hukum pidana yang tidak boleh dilanggar oleh institusi penegak hukum manapun.
Ia berpendapat bahwa seseorang tidak dapat dipersangkakan dengan norma yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila dasar hukum yang digunakan sejak awal sudah keliru, maka seluruh tindakan turunannya secara otomatis menjadi cacat hukum.
Poin ketiga berkaitan dengan indikasi cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka yang dianggap tidak dilakukan secara hati-hati dan akuntabel. Terdapat indikasi kuat bahwa prosedur hukum acara tidak dijalankan secara utuh, terutama terkait proses klarifikasi serta penilaian alat bukti.
“Penetapan tersangka yang tidak prosedural merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak asasi seseorang,” tegas Mellisa. [beq]






