Blitar (beritajatim.com) – Persidangan kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang pendeta asal Kota Blitar terhadap jemaatnya sendiri kini memasuki babak krusial. Di balik pintu tertutup Pengadilan Negeri (PN) Blitar, terdakwa kini tengah berupaya melakukan pembelaan terakhir dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/02/2026) ini difokuskan pada upaya pihak terdakwa untuk melunakkan jerat hukum. Humas PN Blitar, Iqbal Hutabarat, mengonfirmasi bahwa agenda kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan pihak pendeta guna meringankan jerat hukumnya.
“Putusan Sela kemarin kan putusannya eksepsi ditolak sehingga masuklah ke pembuktian, dalam pembuktian itu masuklah ke tahap pembuktian saksi-saksi,” ungkap Iqbal Hutabarat.
Setelah mendengarkan saksi dari pihak terdakwa dan jaksa yang sudah berlangsung sebelumnya, maka tahapan penjatuhan vonis tidak lama lagi akan dilakukan. Dalam penjatuhan vonis, majelis hakim akan menggunakan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) yang baru.
“Dalam ketentuan sebelum penjatuhan hukum pidana itu nantinya akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, nah semuanya transparan di persidangan,” tegasnya.
Meski transparan, sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, persidangan kasus asusila yang melibatkan anak dilakukan secara tertutup. Langkah ini diambil untuk melindungi identitas dan masa depan korban yang telah mengalami guncangan hebat.
Kini, publik menanti apakah proses maraton yang dijanjikan pengadilan akan berujung pada keadilan yang sepadan bagi korban, atau justru menjadi panggung bagi terdakwa untuk lolos dari jeratan hukum yang berat. Dengan berakhirnya agenda saksi meringankan, nasib sang pendeta kini tinggal menghitung hari menuju kursi vonis.
“Jadi sidang ini sifatnya tertutup karena kasus asusila, itu sesuai dengan undang-undang,” tandasnya. (owi/but)






