Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengimbau pemilik kendaraan bermotor jenis roda dua (R2) yang hilang dicuri maupun ditahan akibat razia, agar segera mengambil motor miliknya di Markas Satlantas Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Rabu (12/2/2026).
Terlebih saat ini terdapat sebanyak 62 unit motor hasil tilang dan temuan hasil kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor yang diamankan di Mapolres Pamekasan, sehingga para pemilik diminta untuk segera mengambil motor miliknya.
“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor yang terjaring razia maupun hilang dicuri dan belum diambil, kami mengimbau untuk segera dicek di Satlantas Jl Stadion 81 Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk memastikan motor tersebut benar-benar kembali kepada para pemilik sah. “Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan Pamekasan,” imbaunya.
“Syarat yang harus dipenuhi untuk mengambil motor, antara lain membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan atau surat kuasa jika diwakilkan, serta surat tanda penerimaan laporan kehilangan jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihkanya juga memastikan jika pengecekan dan pengambilan motor atau barang bukti tersebut tidak dipungut biaya apapun alias gratis. “Semuanya gratis, kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” imbuhnya.
“Selain itu masyarakat juga dapat melakukan verifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan, baik Instagram maupun tiktok. Bagi warga yang tercantum segera mendatangi mendatangi Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, dimulai pukul 8:00 WIB hingga 15: 00 WIB,” pungkasnya. [pin/ted]






