Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa puluhan kepala desa (kades) dari lima kecamatan di wilayah setempat terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023-2024. Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mendalami prosedur penyaluran bansos di tingkat desa yang terindikasi mengalami penyimpangan.
Data dari Kejari Ponorogo mencatat, para kepala desa yang dipanggil berasal dari Kecamatan Jambon, Sukorejo, Kauman, Sampung, dan Sawoo. Langkah Korps Adhyaksa ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam fase penyidikan yang sedang berjalan.
“Perkembangan perkara bansos ini masih dalam proses. Ada beberapa memang sudah dilaksanakan pemeriksaan, ya salah satunya para kepala desa di Ponorogo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Rabu (11/2/2026).
Ugra menyebutkan bahwa dalam pengembangan kasus ini, bukan tidak mungkin seluruh kepala desa di Bumi Reog akan dimintai keterangan. Fokus utama penyidik saat ini adalah membedah alur distribusi bantuan yang melibatkan perangkat desa agar titik penyimpangan dapat teridentifikasi secara jelas.
“Ada puluhan kepala desa dari beberapa kecamatan yang diperiksa. Diperiksa per kecamatan, ya ada yang hadir dan ada juga yang belum hadir dan sudah konfirmasi untuk penjadwalan ulang,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah menunjukkan eskalasi sejak pertengahan Desember 2025 lalu. Saat itu, tim penyidik Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos PPPA Kabupaten Ponorogo guna mencari dokumen kunci.
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyisir ruangan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan bantuan bagi masyarakat. Area yang menjadi perhatian utama meliputi bidang fakir miskin, pemberdayaan sosial, serta unit administrasi yang menangani pendistribusian barang dan dana.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, memimpin langsung operasi tersebut dengan melibatkan tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen. Sejumlah boks berisi berkas dan dokumen administratif disita untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Zulmar menjelaskan, upaya paksa berupa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang telah dirancang untuk mengungkap dugaan praktik lancung dalam rentang waktu dua tahun terakhir.
“Kami melakukan penggeledahan dokumen terkait, untuk mendukung proses penyidikan berkaitan dengan bansos,” tegas Zulmar Adhy Surya saat memberikan keterangan mengenai latar belakang kasus yang terjadi pada periode 2023 hingga 2024 tersebut. (end/ian)






