Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 34.920 warga Kabupaten Magetan secara resmi dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per Februari 2026. Langkah ini merupakan dampak langsung dari pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memicu perubahan klasifikasi ekonomi masyarakat di tingkat pusat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menyatakan bahwa proses penyesuaian data kepesertaan ini sebenarnya telah berlangsung secara bertahap sejak Mei 2025. Gelombang penonaktifan terbaru yang terjadi pada awal bulan ini menyasar puluhan ribu jiwa sekaligus dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Penonaktifan kembali terjadi pada awal Februari. Untuk keputusan detailnya memang berasal dari pusat, kemungkinan besar berkaitan dengan perubahan klasifikasi desil ekonomi,” ujar Parminto pada Senin (9/2/2026). Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait pencoretan nama peserta tersebut berada di tangan pemerintah pusat berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN.
Meskipun puluhan ribu warga kehilangan status bantuan iurannya, Dinas Sosial memastikan masih ada celah bagi masyarakat untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan ulang. Prioritas reaktivasi diberikan secara khusus kepada warga yang memiliki riwayat penyakit kronis dan sangat bergantung pada pengobatan rutin medis.
Proses pengajuan aktif kembali tersebut harus melalui prosedur administratif yang dimulai dari permohonan resmi pemerintah desa setempat. Setiap usulan wajib disertai dengan rekomendasi serta rujukan pendukung yang membuktikan kondisi kesehatan dan ekonomi riil dari warga yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Magetan saat ini tengah bekerja keras melakukan pemadanan data antara skema PBI JKN pusat dengan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Sinergi bersama Dinas Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga di kelompok rentan yang luput dari jaminan perlindungan kesehatan.
“Hasil pendataan menunjukkan masih ada masyarakat di kelompok desil 1 sampai desil 5 yang belum terakomodasi jaminan kesehatan. Ini yang terus kami dorong agar bisa masuk kembali dalam skema PBI,” jelas Parminto mengenai target sasaran reaktivasi tersebut. Upaya ini difokuskan pada masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi terbawah atau kelompok desil 1 hingga desil 5 secara nasional.
Kabupaten Magetan sendiri telah berhasil mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian kepesertaan jaminan kesehatan mencapai 99 persen hingga akhir 2025. Namun, dinamika perubahan data DTSEN ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan validasi data di lapangan.
“Kami tetap berkomitmen memperjuangkan masyarakat kurang mampu. Harapannya, kuota PBI JKN dari pemerintah pusat bisa ditambah, dan kami akan terus mengajukan usulan,” tegas Parminto. [fiq/beq]






