Surabaya (beritajatim.com) – Publik tengah menaruh atensi besar terhadap fenomena korban kejahatan yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perlawanan. Dua kasus yang paling mencolok terjadi di Sleman, DIY, dan Medan, Sumatra Utara, dengan latar belakang peristiwa yang berbeda.
Kasus Hogi Minaya di Sleman bermula saat ia mengejar penjambret istrinya hingga kedua pelaku tewas menabrak tembok pada April 2025. Penetapan tersangka terhadap Hogi pada Januari 2026 memicu kecaman luas hingga berujung penonaktifan Kapolres dan Kasatlantas Polres Sleman.
Sementara itu, di Medan, pria berinisial PP menjadi tersangka penganiayaan setelah menangkap sendiri dua karyawannya yang mencuri ponsel di tokonya. PP diduga melakukan kekerasan saat penggerebekan mandiri dan meminta ganti rugi Rp250 juta, hingga akhirnya dilaporkan balik oleh keluarga pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Muda Surabaya, Firman Rachmanudin, menegaskan bahwa kedua peristiwa ini memiliki konstruksi hukum yang sangat berbeda. Menurutnya, tindakan Hogi di Sleman merupakan bentuk spontanitas yang masuk dalam kategori pembelaan terpaksa.
“Dalam kasus Hogi itu tidak bisa disamakan dengan yang di Medan (PP). Dalam konstruksi peristiwa yang dialami Hogi, Saya menilai apa yang dilakukan oleh si suami merupakan bentuk spontanitas,” kata Firman, Senin (9/2/2026).
Firman menjelaskan bahwa batasan terpenting dalam pembelaan terpaksa (noodweer) adalah waktu dan tujuan, di mana pembelaan hanya sah selama serangan masih berlangsung. Unsur pokoknya meliputi ancaman nyata yang bersifat seketika terhadap jiwa atau harta benda tanpa adanya pilihan lain yang lebih ringan.
Cara pembelaan juga harus dilakukan secara proporsional dan bertujuan semata-mata untuk menghentikan serangan, bukan didasari motif membalas dendam. Hal inilah yang dinilai membedakan posisi hukum Hogi dengan kasus yang terjadi di Medan.
“Sementara dalam peristiwa yang ada di Medan, korban pencurian sempat merencanakan dan ada jeda waktu. Apalagi diduga ada penganiayaan di TKP,” terangnya.
Firman menambahkan bahwa pembelaan terpaksa bukanlah legitimasi bagi seseorang untuk melakukan kekerasan secara bebas atau main hakim sendiri. Ada pengecualian ketat yang membatasi tindakan tersebut agar tetap berada dalam koridor perlindungan diri yang sah menurut hukum.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam bertindak agar upaya mempertahankan hak tidak justru menjadi bumerang hukum di kemudian hari. Fokus utama dalam menghadapi kejahatan haruslah pada penghentian aksi pelaku, bukan penghakiman secara personal.
“Jika pelaku atau aksi kejahatan sudah berhenti, amankan dan segera serahkan kepada polisi,” pungkas pria yang aktif melakukan advokasi bagi kaum marjinal tersebut. [ang/beq]






