Gresik (beritajatim.com) – Tersangka berinisial SGT (22), warga Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, tak berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsekta Gresik. Pemuda tersebut terbukti menggasak sepeda motor di sebuah kafe kawasan Jalan Panglima Sudirman, Gresik, dengan modus menggandakan kunci motor secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
Peristiwa itu bermula saat korban ANS (21) sedang nongkrong sambil minum kopi bersama rekan-rekannya. Korban terkejut ketika mendapati sepeda motor Honda Beat bernopol W 5162 DK miliknya raib dari area parkir, padahal kunci kendaraan masih disimpannya.
“Saya kaget tiba-tiba motor sudah tidak ada di parkiran, padahal kunci motor masih saya simpan,” ujar ANS, Minggu (8/2/2026).
Warga asal Mojokerto tersebut kemudian melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsekta Gresik. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pencurian merupakan teman korban sendiri yang kerap nongkrong bersama.
“Pelaku ini teman korban dan sering ngopi bersama. Beberapa hari sebelum beraksi, pelaku diam-diam menggandakan kunci motor tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Kapolsekta Gresik, Iptu M. Kevin Ramadhan.
Kanit Reskrim Polsekta Gresik, Ipda Aziz, menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku sejak jauh hari. Bahkan sebelum membawa kabur motor, pelaku terlebih dahulu mencuri STNK yang tersimpan di dalam tas korban.
“Pelaku sudah merencanakan aksinya. STNK motor korban lebih dulu diambil sebelum motor dibawa kabur,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor curian tersebut dijual pelaku kepada penadah di wilayah Kabupaten Tuban dengan harga Rp5,2 juta. Uang hasil kejahatan itu diketahui telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
“Saat ini kami masih memburu pihak penadah dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat,” pungkas Ipda Aziz. [dny/but]






