Surabaya (beritajatim.com) – Wacana untuk meletakan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mendapat penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga berbagai organisasi studi sosial. Salah satu yang menolak keras wacana tersebut adalah Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Surabaya.
Direktur Pusham Johan Avie mengatakan, wacana meletakan Polri dibawah kementerian tertentu merupakan bentuk pelemahan kepada institusi dan negara. Sehingga, wacana yang berpotensi besar membuat institusi kepolisian lemah ini harus ditolak secara massal.
“Apabila di bawah kementerian tertentu, tentu saja membuat Polri yang awalnya sebagai alat penegak hukum berubah menjadi alat politik. Kenapa begitu? Karena Polri berpotensi diintervensi oleh kepentingan menteri-menteri,” kata Johan.
Lulusan Fakultas Hukum Unair ini menjelaskan, Polri tidak boleh berada di bawah kementerian tertentu. Sebagai institusi penegak hukum yang dituntut independen dan objektif, Polri harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Sehingga penempatan institusi Polri saat ini sudah ideal dan tidak memerlukan perubahan.
“Institusi Polri harus berada di bawah komando Presiden langsung guna menjaga profesionalitas dan independensi dalam penegakan hukum. Apabila wacana itu dikabulkan, tentu Polri akan sangat mudah diintervensi oleh kepentingan politik. Sehingga dapat mencederai rasa keadilan dalam pelaksanaan proses hukum,” jelas Johan.
Johan mengingatkan jika sejak zaman Hindia Belanda, kepolisian yang saat itu bernama Politietroepen bertugas menjaga keamanan negara dan langsung di bawah kendali Raja Belanda. Kebijakan menempatkan kepolisian di bawah pemimpin negara juga dilakukan saat penjajahan Jepang. Lembaga polisi Jepang yang disebut Keisatsutai bertanggung jawab langsung kepada kaisar.
Meletakan kepolisian di bawah kementerian tertentu pernah dilakukan di zaman Presiden Soekarno. Saat itu, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara. Kebijakan itu lantas berubah sejak 1 Juli 1946. Berdasarkan pada Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D., Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri/Presiden. Alasan perubahan itu karena Djawatan Kepolisian Negara dianggap tidak bekerja efektif karena hanya mengurusi masalah administrasi.
“Selain itu juga kepolisian saat itu tidak memiliki hubungan komando vertikal. Di tingkat kota mereka (kepolisian) di bawah Bupati. Di tingkat karesidenan kepolisian dibawah residen,” cerita Johan.
Kepolisian lalu kembali berada di bawah kementerian sejak masa Orde Baru. Di bawah Menhankam, kepolisian ‘dipaksa’ menjadi bagian dari organisasi Departemen Hankam yang diisi oleh Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Namun, gabungan organisasi yang disebut ABRI itu tidak sesuai yang diharapkan. Tidak ada integrasi antar unsur. Perkembangan Polri terhambat karena memang bukan angkatan perang.
“Dengan belajar dari sejarah saja, sebenarnya kita sudah bisa menyimpulkan jika wacana meletakan Polri di bawah kementerian merupakan ide yang tidak masuk akal,” pungkasnya. (ang/but)






