Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pembela Gereja & Jemaat GBI Bethany Tower of Christ Surabaya membantah adanya pelanggaran hukum dalam pembelian aset gereja atas nama Pendeta SH.
Bantahan tersebut merupakan buntut dari laporan yang dilakukan seorang jemaat gereja berinisial PP atas dugaan penyalahgunaan dana sumbangan keagamaan yang melibatkan seorang pendeta berinisial SH ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan tersebut dibuat pada 23 Januari 2026 lalu.
SH diketahui merupakan gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bethany Tower of Christ yang berlokasi di Jalan Dharmahusada Mas, Surabaya.
Pendeta SH melalui kuasa hukumnya yakni Ben Hadjon, Andi Steven, Leny Poernomo, Michael Stefanus, Bambang Soetjipto, Gratia Clara Leno Hadjon, Deaniz Twolahifebri membantah keras bahwa klien mereka melakukan penggelapan sebagaimana tuduhan PP.
“Merujuk pada Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia pasal 99 tentang jenis kepemilikan gereja ayat 2 bunyinya Milik jemaat lokal GBI adalah meliputi keuangan, semua inventaris dan aset yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal GBI atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal GBI dan dikelola oleh gembala jemaat bersama pengurus jemaat lokal GBI,” ujar Ben Hadjon.
Ben Hadjon menjelaskan bahwa meskipun aset tercatat atas nama pribadi kliennya, seluruh pemanfaatannya digunakan untuk kepentingan pelayanan gereja dan tidak untuk kepentingan pribadi.
“Hal tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat ataupun upaya penyalahgunaan aset gereja,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Pihaknya juga menyampaikan bahwa sejumlah aset gereja yang sebelumnya diperoleh dari sumbangan jemaat telah dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama sinode Gereja Bethel Indonesia.
“Beberapa aset lain sempat tercatat atas nama pribadi karena proses administrasi dan birokrasi organisasi yang memerlukan waktu,” katanya.
Namun demikian, lanjut dia, sebelum adanya laporan pidana, pihak gereja disebut telah melakukan penertiban administrasi, termasuk memperoleh surat kuasa dari sinode untuk mengurus proses balik nama aset.
Tim advokat juga menegaskan bahwa dana yang dipermasalahkan merupakan sumbangan jemaat atau yang dalam istilah gereja disebut “nabur”. Sehingga dinilai sebagai pemberian sukarela yang tidak semestinya dipersoalkan secara pidana.
“Hubungan antara jemaat dan pendeta merupakan relasi kerohanian yang seharusnya diselesaikan secara internal,” jelas Hadjon.
Sebelumnya, kuasa hukum pelapor berinisial PP, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.
Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.
Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan.
Kerugian materiil yang dialami pelapor disebut mencapai Rp3,6 miliar. Yakni hasil akumulasi dana taburan dan sumbangan keagamaan selama beberapa tahun.
”Pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” ujarnya. [uci/ian]






