Ponorogo (beritajatim.com) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngrayun, Misbahul Munir, secara tegas meluruskan narasi media sosial terkait video viral yang menyebutkan seorang warga negara asing (WNA) asal Italia telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan asal Ponorogo. Munir menyatakan bahwa peristiwa yang terekam tersebut bukanlah prosesi akad nikah, melainkan ikrar mualaf sebagai syarat administratif dan agama sebelum pernikahan resmi digelar pada Rabu (4/2/2026).
Munir menilai publik keliru menangkap konteks peristiwa karena video tersebut menyebar tanpa penjelasan lengkap mengenai tahapan yang sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa prosesi yang viral itu adalah bimbingan masuk Islam yang dipandu langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
“Sebetulnya yang viral di media sosial itu, netizen kurang fokus. Dikira sudah menikah, padahal kemarin itu prosesi ikrar mualaf yang dilaksanakan oleh MUI Ngrayun,” kata Misbahul Munir, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di area kantor otoritas agama karena gedung KUA dan MUI Ngrayun berada dalam satu kompleks yang sama. Hal inilah yang memicu persepsi masyarakat bahwa pasangan lintas negara tersebut sedang melangsungkan janji suci pernikahan secara resmi di depan penghulu.
“Dan kebetulan kantor MUI dan KUA kan jadi satu, jadi kita laksanakan di luar gedung KUA Ngrayun kemarin,” ungkap Misbahul menjelaskan alasan pemilihan lokasi prosesi tersebut.
Dalam aturan hukum perkawinan di Indonesia, pencatatan pernikahan sangat bergantung pada agama yang dianut oleh kedua calon mempelai untuk menentukan legalitasnya. Pasangan beragama Islam wajib melangsungkan pernikahan di KUA, sedangkan nonmuslim melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
“Pernikahan di Indonesia itu bukan sekadar soal WNA dengan WNI atau pernikahan campuran saja. Kalau muslim nikahnya di KUA, kalau nonmuslim di Dispendukcapil. Nah, setelah ditanya, ternyata yang bersangkutan memang sudah ingin mualaf,” terangnya mengenai prosedur administratif tersebut.
Langkah memfasilitasi ikrar mualaf ini dilakukan setelah calon mempelai pria menyatakan keinginan kuat untuk masuk Islam secara sadar dan tanpa paksaan. KUA Ngrayun kemudian berkoordinasi dengan MUI serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk membimbing jalannya prosesi tersebut.
“Akhirnya kita hadirkan MUI dan tokoh agama masyarakat untuk membimbing prosesi ikrar mualafnya. Setelah itu, baru pernikahannya bisa didaftarkan,” imbuh Misbahul menambahkan keterangan mengenai syarat pendaftaran nikah.
Identitas calon mempelai pria diketahui bernama Carmelo Corallo, seorang warga negara Italia, sementara calon mempelai perempuan adalah Lulis Widianingrum, warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo. Keduanya dijadwalkan akan melangsungkan akad nikah secara sah pada tanggal 12 Februari 2026 mendatang.
Munir mengapresiasi kemantapan hati Carmelo yang terlihat sangat serius dalam memeluk agama Islam sebagai komitmen membangun rumah tangga. Bahkan, pria asal Negeri Pizza tersebut dinilai memiliki pelafalan yang baik saat mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan para saksi.
“Yang laki-laki sudah mantap masuk Islam, dan untuk pelafalan syahadatnya lumayan fasih,” pungkasnya memberikan penilaian terhadap prosesi tersebut. [end/beq]






