Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Jember, Jawa Timur, bereaksi terhadap aliran dana pemenangan pemilihan kepala daerah yang disebutkan dalam duplik gugatan balik Wakil Bupati Djoko Susanto di pengadilan negeri setempat.
Dalam duplik Djoko disebutkan, Pelaksama Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Jember Mahathir Muhammad menerima dana operasional pemenangan Rp 10 juta pada 7 November 2024.
“Menurut data kami di internal partai, memang ada aliran dana Rp10 juta itu yang diperuntukkan untuk kegiatan konsolidasi Partai Demokrat,” kata Mahathir, Selasa (3/2/2026).
Buikti transfer Rp 10 juta itu, menurut Mahathir, masih ada dan tercatat. “Cuma di data saya, transaksinya pada 18 Oktober 2024, bukan November. Uangnya kemudian saya geser ke bendahara partai,” katanya.
Menurut Mahathir, bukan hanya Demokrat yang menerima dana Rp 10 juta itu. “Semua partai menerima untuk acara konsolidasi. Partai non parlemen menerima semua untuk agenda konsolidasi. Cuma di data (dupilik) itu enggak semua partai non-parlemen tercatat,” katanya.
Mahathir mengatakan, seharusnya dalam data duplik itu disebutkan peruntukan Rp 10 juta untuk konsolidasi partai. “Ini kan lebih lebih bisa dipertanggungjawabkan, karena hal itu bukan untuk personal namun untuk kegiatan organisasi,” katanya.
Beredarnya nama-nama penerima dana pemenangan pilkada dalam duplik Wabup Djoko, menurut Mahathir, memicu perdebatan. “Tim pemenangan ada ratusan, tentu punya cara pandang berbeda-beda. Makanya menjadi penting bagi saya untuk melakukan klarifikasi, karena nama saya disebut di sana, bukti transfernya juga ada, kegiatannya juga ada,” katanya.
Wakil Bupati Djoko Susanto melalui tim kuasa hukumnya membeberkan rincian data ongkos pemenangan pemilihan kepala daerah yang dikeluarkannya, dalam sidang pembacaan dupilik gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).
Duplik tersebut menegaskan, bahwa Djoko ‘secara nyata dan meyakinkan terbukti telah menjalankan seluruh rangkaian agenda kampanye secara mandiri dengan menggunakan sumber pendanaan pribadi sepenuhnya, tanpa sedikit pun diberi anggaran yang dikelola oleh Tim Pemenangan. Kemandirian finansial ini menegaskan integritasnya dalam berjuang’.
Dodik Puji Basuki, pengacara Djoko, mengatakan rincian data keuangan itu merupakan bagian tak terpisahkan dari pencarian keadilan materiil. “Data tersebut menjadi fondasi untuk membuktikan adanya ketimpangan dalam hubungan manajerial dwi-tunggal,” katanya, usai sidang. [wir]






