Tuban (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Diskopumdag melakukan sosialisasi tegas mengenai larangan berjualan di bahu jalan, trotoar, hingga ruang milik jalan di sepanjang Jalan Pramuka pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus merespons keluhan pedagang di dalam Pasar Pramuka yang merasa dirugikan oleh aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Petugas menyisir area tersebut untuk memberikan edukasi langsung kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas publik sebagai tempat usaha permanen maupun sementara. Kasi Sosialisasi dan Pelayanan Layanan Satpol PP Tuban, Yoyok Abdullah Fahmi, S.H., menegaskan bahwa ruang milik jalan harus bebas dari aktivitas jual beli yang mengganggu arus lalu lintas.
“Kami memberikan sosialisasi pedagang yang ada di jalan pramuka agar tidak berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan, ruang milik jalan ini tidak boleh,” ujar Yoyok Abdullah Fahmi.
Selain persoalan lokasi, petugas juga mengatur jam operasional bagi pedagang di area luar pasar agar hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB ke atas. Kebijakan ini diterapkan guna meminimalisir gesekan sosial dan ketimpangan pendapatan antara pedagang resmi di dalam pasar dengan pedagang di area luar.
“Sebab, untuk pembeli yang didalam (pasar) ini jadi berkurang,” terang Yoyok mengenai dampak keberadaan pedagang pinggir jalan terhadap ekosistem pasar.
Satpol PP Tuban saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pendataan dan imbauan lisan kepada para pelaku usaha. Namun, pihak otoritas memastikan akan melakukan evaluasi berkala dan tidak segan untuk mengambil tindakan represif di kemudian hari.
“Sanksinya kedepan akan ada penertiban,” ujar Yoyok mempertegas konsekuensi bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan zonasi perdagangan.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya kecemburuan sosial yang cukup tinggi di kalangan pedagang yang telah menempati kios resmi di dalam bangunan pasar. Mereka merasa dirugikan karena tetap wajib membayar kontribusi daerah sementara pedagang di luar pasar bebas berjualan tanpa beban biaya administratif.
Seorang pedagang di dalam pasar berinisial S mengeluhkan ketimpangan tersebut yang dianggap sangat mengancam keberlangsungan usahanya. Ia mendesak pemerintah untuk bersikap adil dalam menegakkan regulasi perdagangan demi melindungi hak-hak pedagang yang patuh aturan.
“Terlebih kan tidak boleh jualan di pinggir jalan seperti itu, kalau gitu ya semuanya di pinggir jalan saja gak usah di dalam pasar,” tutup S. [dya/beq]






