Ponorogo (beritajatim.com) – Pelepasan pasung terhadap dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, bukanlah akhir dari persoalan. Setelah dievakuasi dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, keduanya masih harus menempuh jalan panjang menuju pemulihan melalui perawatan medis dan rehabilitasi berjenjang.
Penanggung Jawab Program Perjiwa Puskesmas Jambon, Agus Prayitno, menjelaskan bahwa masa perawatan di RSJ Menur diperkirakan berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, kedua pasien akan melanjutkan ke tahap rehabilitasi sosial dalam waktu yang tidak singkat.
“Perkiraan tiga bulan di RSJ Menur, setelah itu direhabilitasi, entah di Pasuruan, atau di Kediri, atau Caruban, kurang lebih enam bulan,” kata Agus, Selasa (3/2/2026).
Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan yang menyeluruh, yakni tidak hanya untuk menstabilkan kondisi kejiwaan pasien, tetapi juga menyiapkan mereka agar mampu kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial. Agus mengungkapkan, selama ini pengobatan terhadap kedua pasien sebenarnya telah dilakukan secara berkala dengan melibatkan lintas sektor. Namun, kondisi pasien yang kerap berubah-ubah membuat hasil pengobatan tidak selalu optimal.
“Selama ini lintas sektor terus memberikan pengobatan. Kadang sulit pasien untuk minum obat, akhirnya labil. Kadang normal, kadang tidak,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Agus, menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan ODGJ di tingkat keluarga dan masyarakat. Ketika pasien tidak patuh mengonsumsi obat, risiko kambuh dan perilaku agresif kembali muncul, sehingga memicu kekhawatiran lingkungan sekitar.
Meski demikian, Agus menilai penanganan ODGJ di Kecamatan Jambon menunjukkan perkembangan positif dalam satu dekade terakhir. Praktik pasung yang sebelumnya masih sering ditemui kini jumlahnya terus menurun. “Jambon pasungnya awalnya tujuh, sejak 2014 tinggal dua,” katanya.
Data tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dalam penanganan ODGJ, dari pengurungan menuju perawatan berbasis medis dan rehabilitasi. Evakuasi dua ODGJ asal Desa Sendang yang sebelumnya dikurung dalam jeruji besi menjadi penanda bahwa praktik pasung perlahan ditinggalkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua ODGJ tersebut dievakuasi melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Puskesmas Jambon, pemerintah desa, kecamatan, aparat kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. Keduanya kemudian dirujuk ke RSJ Menur Surabaya untuk menjalani perawatan intensif.
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada pelepasan pasung, tetapi juga pada keberlanjutan proses penyembuhan. Masa perawatan dan rehabilitasi yang mencapai sembilan bulan menjadi fase krusial agar pasien dapat kembali hidup lebih layak, aman, dan bermartabat di tengah masyarakat. (end/kun)






