Ngawi (beritajatim.com) – Kasus pencurian sepeda motor milik petani di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, akhirnya diungkap jajaran Polres Ngawi Polda Jawa Timur. Tiga pelaku curanmor yang terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan, sementara sepeda motor korban telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban bernama Slamet (64), seorang petani asal Desa Ngale, memarkir sepeda motor Honda Vario 110 miliknya di tepi jalan sawah, tepatnya di Dusun Jambe Lor. Korban kemudian meninggalkan kendaraan tersebut untuk bekerja di sawah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi parkir.
Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Tidak hanya kendaraan, satu unit telepon genggam yang disimpan di dasbor depan motor juga ikut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Paron.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dalam dasbor. Dengan kunci asli tersebut, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa harus merusak kunci.
Satreskrim Polres Ngawi di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AU (44), warga Ngawi; P (42), warga Sragen; serta AW (30), warga Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 milik korban lengkap dengan kunci asli, STNK, dan BPKB, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR yang digunakan pelaku untuk berkeliling mencari sasaran.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., menegaskan penanganan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Ngawi dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan warga,” ujar Kompol Rizki Santoso, Selasa (3/2/2026).
Kompol Rizki turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan segera melapor ke kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal sesuai peran masing-masing. Pelaku pencurian dikenakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Slamet selaku pemilik sepeda motor mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Ngawi atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. “Alhamdulillah, matur suwun, Pak Polisi,” ucapnya haru saat menerima kembali sepeda motor miliknya. [fiq/kun]






