Pasuruan (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil melakukan peninjauan langsung ke area pemakaman di Desa Winongan Kidul guna mendalami perkara dugaan perusakan makam yang tengah bergulir. Agenda pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memvalidasi fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan di ruang publik.
Kedua terdakwa, Gus Tom dan Gus Puja Kusuma, tampak hadir di lokasi dengan pengawalan ketat petugas keamanan dan didampingi tim hukum mereka. Kehadiran para pihak ini bertujuan untuk memastikan titik-titik krusial yang menjadi objek sengketa hukum terpantau secara objektif oleh hakim.
“Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian dari keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, Senin (2/2/2026).
Di sela pemeriksaan, hakim secara saksama mencermati batas-batas area makam serta kondisi fisik terkini dari objek yang dilaporkan rusak tersebut. Langkah lapangan ini menjadi dasar bagi majelis untuk menyesuaikan keterangan belasan saksi dengan kondisi faktual yang ada di Desa Winongan Kidul.
Pihak Kejaksaan menganggap momentum peninjauan ini sangat penting agar tidak ada keraguan dalam penetapan alat bukti pada tahapan selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menunjukkan koordinat pasti yang berkaitan erat dengan kronologi dakwaan terhadap kedua terdakwa.
“JPU ingin menguatkan pembuktian dengan menunjukkan kepastian lokasi dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” tambah Ferry.
Setelah rampungnya agenda di lapangan, proses hukum akan berlanjut ke tahap mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. Persidangan ini terus menyita perhatian warga sekitar mengingat status para terdakwa yang cukup dikenal di lingkungan masyarakat setempat.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang diajukan oleh terdakwa agar perkara dapat diputus secara objektif,” pungkasnya. (ada/kun)






