Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI berhasil memfasilitasi penyelesaian aduan jemaah umrah terkait ketidaksesuaian fasilitas hotel melalui mekanisme mediasi berkeadilan yang mempertemukan jemaah dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Langkah mediasi ini menjadi bagian dari prosedur resmi Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah dalam menangani lima kasus aduan masyarakat yang masuk sepanjang periode 26 hingga 29 Januari 2026 secara transparan dan akuntabel.
Penyelesaian sengketa ini difokuskan pada aduan jemaah yang merasa fasilitas akomodasi hotel di Tanah Suci tidak sesuai dengan penawaran awal paket perjalanan. Melalui musyawarah yang digelar pada 29 Januari lalu, Kemenhaj berhasil mendorong tercapainya kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar penyelesaian perkara secara hukum dan administratif.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa mediasi adalah tahap awal yang krusial untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) tanpa mengabaikan ketegasan negara sebagai regulator. Upaya ini memastikan jemaah mendapatkan haknya kembali tanpa harus melalui proses panjang yang melelahkan.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Harun Al Rasyid di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Harun menjelaskan bahwa dari total lima aduan yang ditangani pekan lalu, beberapa kasus lainnya masih dalam tahap klarifikasi fakta dan pendalaman informasi. Kemenhaj berkomitmen menjaga koridor pengawasan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan terbuka. Hal ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha travel umrah agar selalu mematuhi kontrak layanan yang telah disepakati dengan konsumen.
Mekanisme musyawarah tetap menjadi prioritas pemerintah guna menjaga kondusivitas ekosistem perjalanan ibadah di Indonesia, khususnya bagi jemaah di daerah-daerah seperti Jawa Timur yang memiliki minat umrah sangat tinggi. Kendati demikian, sanksi administratif tetap membayangi penyedia jasa yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian aduan.
“Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Harun.
Kemenhaj RI terus menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika menemukan kendala atau ketidaksesuaian layanan selama menjalankan ibadah haji maupun umrah. Upaya ini dilakukan demi menjamin perlindungan hukum dan kepastian standar layanan bagi seluruh jemaah Indonesia. [ian/beq]






