Banyuwangi (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan wisata Pantai Boom Marina. Polisi mengamankan seorang remaja berinisial GR (18), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian tersebut.
Kejadian ini bermula pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir karyawan salah satu kafe di kawasan Pantai Boom Marina, Kelurahan Kampung Mandar. Korban berinisial ASI (37), seorang warga Kelurahan Kebalenan, baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang setelah selesai bekerja di kafe tersebut.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hendry Christianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh korban. “Dalam laporan yang disampaikan, korban saat itu sedang bekerja. Ketika keluar kafe, motornya yang terparkir di area parkiran karyawan sudah tidak ada di tempat,” jelasnya pada Senin (2/2/2026).
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tidak dikenal membawa kabur motor korban meninggalkan kawasan wisata Pantai Boom Marina. Petunjuk visual ini menjadi dasar penting bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap GR di tempat persembunyiannya. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit sepeda motor Honda GL 160 yang telah dimodifikasi milik korban.
“Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa rekaman CCTV serta satu unit motor Honda GL 160 yang telah dimodifikasi,” ungkap AKP Hendry. Penangkapan ini mengakhiri pelarian pelaku yang menempuh jarak cukup jauh dari daerah asalnya di Nganjuk menuju Banyuwangi.
Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolsek Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat remaja tersebut dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sistem pengawasan digital seperti CCTV dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan di area publik. Warga diharapkan tetap waspada dan memastikan kendaraan terparkir dengan pengaman tambahan, terutama di kawasan yang ramai dikunjungi wisatawan. [alr/beq]






