Surabaya (beritajatim.com) — Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan penggunaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur. Fakta tersebut diungkap oleh saksi Fujika Senna Oktavia, istri siri dari almarhum Kusnadi.
Saat Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Fujika—sapaan akrabnya—terkait hadiah yang diterimanya selama menjadi istri Kusnadi, ia mengungkapkan sejumlah aset bernilai fantastis.
Secara blak-blakan, Fujika mengatakan menerima sebuah rumah mewah di Pakuwon City yang dibanderol seharga Rp10,9 miliar. Selain itu, Kusnadi juga memberikan aset berupa tanah yang dibeli seharga Rp4 miliar. Tanah tersebut kemudian dibangun kantor PT Karena Usaha Semesta (KUS) dengan biaya pembangunan sebesar Rp700 juta.
Tak hanya itu, Fujika juga mengaku mendapat hadiah mobil mewah berupa Mercedes-Benz yang diberikan Kusnadi saat ulang tahunnya ke-25 pada tahun 2020. Hadiah mobil mewah berupa Jeep Rubicon juga diberikan saat ulang tahunnya ke-27 pada tahun 2022. “Di tahun 2021 dapat hadiah apa? Tiap tahun kan dapat itu,” tanya salah satu hakim yang memimpin sidang.
Fujika menjawab lirih bahwa pada tahun 2021 ia tidak mendapat hadiah mobil, tetapi menerima cincin seharga Rp70 juta.
Fujika kemudian ditanya Jaksa KPK mengenai pendapatan Kusnadi setiap bulan. Menurut pengetahuannya, pendapatan suaminya yang biasa ia panggil “Cin” itu sebesar Rp50 juta per bulan.
Ia juga menerangkan bahwa cicilan suaminya di sejumlah bank mencapai Rp250 juta per bulan. Pengeluaran tersebut belum mencakup gaji karyawan dan kebutuhan rumah tangga. “Saksi tidak tanya, dari mana uangnya Pak Kusnadi untuk membayar cicilan tersebut, sementara penghasilannya yang saksi ketahui Rp50 juta?” tanya Jaksa KPK.
Fujika menjawab bahwa Kusnadi memiliki usaha tambang pasir di Blitar serta sejumlah peternakan sapi dan kambing.
Jaksa KPK kemudian menanyakan awal keterlibatan Fujika. Saksi menyebut dirinya mengetahui adanya pokok-pokok pikiran (pokir) dari almarhum Kusnadi. “Pak Kusnadi bilang sebagai anggota dewan punya program yang bisa diperbantukan ke masyarakat,” ujar Fujika. Ia mengaku diminta mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD Lamongan untuk memenuhi kuota perempuan, sekaligus membantu pengurusan proposal.
Jaksa kemudian menelusuri mekanisme aliran dana. Menurut Fujika, Kusnadi menyampaikan bahwa dana akan masuk ke rekening dan selanjutnya dibagikan. Ia mengungkapkan banyak proposal masuk melalui dirinya meski tidak mengenal para pengusul. “Yang titip ke saya hanya proposal, akadnya tetap dengan Pak Kusnadi,” katanya.
Terkait terdakwa Jodi Pradana Putra, jaksa mengonfirmasi pertemuan di Kabupaten Blitar. Fujika menyebut perkenalan terjadi di rumah Yusuf, ayah Jodi, bersama istrinya, Puspa, dengan pembahasan awal usaha tambang pasir. Dalam pengajuan pokir, jaksa menanyakan ada tidaknya setoran. Fujika menyatakan ada kewajiban awal. “Sekitar 15 sampai 20 persen dari nilai proposal,” ucapnya.
Jaksa juga mengungkap adanya pembagian kuota dan slot. Untuk wilayah Lamongan, menurut Fujika, pengurus partai menitipkan melalui dirinya, namun keputusan tetap berada pada Kusnadi. Ia mengaku beberapa kali menagih pencairan karena diminta Kusnadi, termasuk kepada pihak Jodi melalui istrinya.
“Saya pernah bilang, ‘Minta tambahan dong, Mbak, ada Rp10 miliar?’ Lalu dijawab akan dibicarakan dengan Bapak dan katanya beres,” kata Fujika.
Dalam rekonstruksi alur dana, jaksa menanyakan siapa yang mengelola dana tersebut. Fujika menyebut Rendra Wahyu Kurniawan ditugasi mengelola dana pokir. Ia juga mengakui pernah menerima uang Rp1 miliar dari Rendra yang kemudian diserahkan kepada Kusnadi dan sebagian digunakan untuk kebutuhan satgas.
Jaksa kemudian menelusuri aliran dana melalui rekening. Fujika mengungkap memiliki beberapa rekening bank, dengan rekening BCA yang paling sering digunakan. Khusus aliran dana dari Jodi, ia mengakui terdapat puluhan transaksi. “Awalnya saya bilang itu setoran tambang pasir, tapi akhirnya saya akui itu setoran pokir,” ujar Fujika.
Pemeriksaan berlanjut pada aset. Jaksa mengonfirmasi pembelian mobil dan hadiah ulang tahun. Fujika membenarkan menerima mobil Mercedes-Benz pada tahun 2020 senilai sekitar Rp2,1 miliar sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-25. Saat ditanya sumber dana, ia menjawab, “Dari pokir.” Pada 2021, ia menerima cincin senilai sekitar Rp70–80 juta, dan pada 2022 menerima Jeep Rubicon dengan skema uang muka dan cicilan. Seluruh aset tersebut, menurut Fujika, telah dirampas.
Menutup pemeriksaan, jaksa menanyakan total alokasi pokir. Fujika menyebut pernah mendengar angkanya mencapai Rp120 miliar, namun mengaku tidak mengetahui rinciannya. Ia juga menyebut penginputan data dilakukan oleh Gosi melalui sistem SIPT.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa telah menyetor ijon fee dengan total Rp32,91 miliar kepada Kusnadi. Keempat terdakwa tersebut yakni Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan yang kini berstatus proses pergantian antarwaktu (PAW); Jodi Pradana Putra, pihak swasta asal Blitar; Sukar, mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan, pihak swasta asal Tulungagung.
Hasanuddin didakwa berperan sebagai koordinator pokmas yang menyerahkan uang sebesar Rp12,08 miliar kepada Kusnadi secara bertahap agar mendapatkan alokasi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Namun, Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat penyakit kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan. Meski demikian, jaksa KPK menyatakan akan meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum dalam persidangan.
“Kusnadi sebagai saksi penerima dalam perkara ini telah meninggal dunia. Kami akan meminta persetujuan majelis hakim untuk membacakan BAP almarhum,” ujar jaksa KPK Handry Sulistiawan.
Jaksa juga mendakwa Sukar dan Wawan Kristiawan telah memberikan ijon fee secara bertahap dengan total Rp2,21 miliar sebagai imbalan atas alokasi dana hibah pokir tahun anggaran 2021 senilai Rp10,16 miliar.
Sementara itu, Jodi Pradana Putra didakwa sebagai pihak yang menyetor ijon fee terbesar, yakni Rp18,61 miliar selama periode 2018–2022. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel, halaman kantor DPRD Jawa Timur, rumah terdakwa di Blitar, hingga sejumlah kantor dan mesin ATM bank.
Jaksa menyebut dari praktik tersebut Jodi memperoleh pengelolaan dana hibah pokir hingga Rp91,7 miliar. Hasanuddin mengelola dana sekitar Rp30 miliar, sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan bersama A. Royan—yang masih dalam tahap penyidikan—mengelola dana sekitar Rp10 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni sebelumnya menerima dakwaan yang disusun secara terpisah (splitsing). Meski disidangkan dalam berkas berbeda, keempat terdakwa dijerat pasal yang sama.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [uci/kun]






