Magetan (beritajatim.com) – Dinas Sosial Kabupaten Magetan mengkaji rencana pemasangan stiker bagi keluarga miskin penerima bantuan sosial (bansos). Program ini diproyeksikan mulai diterapkan secara kabupaten paling cepat pada tahun 2026, setelah melalui proses telaah, koordinasi lintas lembaga, serta uji respons masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan konsep pemasangan stiker sejatinya telah dipelajari dari beberapa daerah yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Bojonegoro dan Pacitan.
“Memang ada beberapa komentar dan catatan, terutama terkait kesiapan masyarakat. Namun kami melihat ada faktor positif, khususnya dari sisi ketepatan sasaran dalam pemberian bantuan sosial,” ujar Parminto, Kamis (29/1/2026)
Parminto menjelaskan, stiker akan ditempel di rumah keluarga prasejahtera atau keluarga miskin penerima bansos, dengan keterangan jenis bantuan yang diterima, salah satunya kepesertaan BPJS.
Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk Magetan yang masuk desil 1 hingga 5 mencapai sekitar 341 ribu jiwa, dengan jumlah kepala keluarga (KK) sekitar 280 ribu KK. Artinya, jika program dijalankan penuh, dibutuhkan sedikitnya 280 ribu lembar stiker yang tersebar di 235 desa dan kelurahan.
“Anggarannya memang tidak terlalu besar, tapi cakupannya luas karena menyentuh seluruh desa dan kelurahan,” jelasnya.
Salah satu dampak positif yang sudah terlihat dari inisiatif desa adalah munculnya kesadaran masyarakat untuk mengundurkan diri secara sukarela dari kepesertaan bansos atau dikenal dengan istilah graduasi.
Parminto menyebut, fenomena ini terjadi di Desa Gebyog dan Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo. Bahkan, ada warga yang meminta agar stiker yang sudah terpasang di rumahnya dilepas kembali karena merasa tidak layak lagi menerima bantuan.
“Itu yang kami nilai sebagai sisi positif. Ada rasa malu sekaligus kesadaran sosial, sehingga bantuan bisa dialihkan kepada yang lebih membutuhkan,” katanya.
Meski demikian, Dinas Sosial Magetan belum menetapkan waktu pasti penerapan secara menyeluruh. Surat edaran sebagai payung pelaksanaan sudah disiapkan, tinggal menunggu momentum yang tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan serupa sempat tertahan karena berbagai pertimbangan, termasuk dinamika politik dan adanya surat keputusan dari Direktorat Jenderal Kementerian Sosial tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan.
“Kami juga koordinasi dengan provinsi dan pusat. Ada yang menyarankan diserahkan ke desa karena desa punya otonomi. Yang berjalan sekarang murni inisiatif desa,” ungkap Parminto.
Terkait pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Parminto memastikan hal tersebut tidak berdampak pada bantuan sosial bagi masyarakat. Proses refocusing sudah dilakukan sejak 2025 dan disesuaikan untuk 2026.
“Untuk bantuan sosial seperti BLT dan sejenisnya justru bertambah. Yang berkurang itu kegiatan yang sifatnya seremonial,” tegasnya.
Dinas Sosial Magetan berharap, jika program stiker ini diterapkan secara terkoordinasi, desa-desa lain dapat bergerak bersama demi menciptakan data bansos yang lebih akurat, transparan, dan berkeadilan. [fiq/aje]







2 Komentar
sebenarnya keluarga miskin itu,,tidak punya rumah.. dia ngontrak di warung ruko.. orang yg sudah punya rumah seperti contoh.. berarti mampu . cuma lagi ngirit berhemat saja
semàkin banyak stiker warga miskin yg terpasang,harusnya pemerintah malu….kalau rakyatnya masih banyak yg miskin.pejabatnya yg makin kaya di Indonesia