Surabaya (beritajatim.com) Seorang bandar sabu asal Jalan Bogen, Tambaksari berinisial SR (58) diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/1/2026) kemarin. Ia diamankan setelah kedapatan pesta sabu di rumah pasiennya di kawasan Surabaya Utara.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dalam menjual sabu-sabu, SR selalu menyimpan barang di jok sepeda motor. Apabila ada pembeli, ia akan mendatangi lokasi yang sudah ditentukan dan melakukan transaksi. Modus yang dilakukan oleh SR Mirip seperti layanan penjual makanan keliling.
“Dari penangkapan SR, kami mengamankan barang bukti 17 poket sabu dengan berat total 31,62 gram yang disimpan di jok sepeda motornya,” kata Adik, Kamis (29/1/2026).
Adik menjelaskan, SR diamankan bersama tiga pasiennya berinisial NH (25), BP (35), dan AF (30) saat pesta sabu di salah satu rumah di kawasan Surabaya Utara. Ketiga pasien SR itu membeli sabu dengan cara patungan.
“Tiga orang yang turut diamankan bersama SR saat ini sudah melewati proses dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan hasilnya mereka harus menjalani rehabilitasi. Sementara, untuk SR proses hukum berlanjut karena perannya memang pengedar,” jelas Adik.
Dari data kepolisian, SR bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkotika. Ia pernah dipenjara 4 tahun pada tahun 2010 dan bebas pada tahun 2014. SR mengaku nekat berjualan sabu-sabu karena tergoda dengan keuntungan yang besar. Setiap satu gram sabu yang habis terjual, SR mendapatkan untung Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Motifnya ya kebutuhan ekonomi. SR ini merupakan residivis,” imbuh Adik.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan saat ini pihaknya memburu seorang pria berinisial AR yang berperan memasok sabu kepada SR. Pelaku SR mengaku telah mendapatkan pasokan sabu dari AR yang saat ini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak tiga kali.
“Sekali dapat itu bisa 30 gram. Oleh SR lantas dibungkus poket kecil hingga menjadi 20 klip. Saat ini kami masih buru bandar diatasnya,” tegas Suroto.
Atas kasus ini, petugas kepolisian menyita 17 klip berisi sabu dengan berat beragam, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 ribu, sebuah skrup dari sedotan, satu handphone, dan satu sepeda motor Honda Beat milik SR. [ang/aje]






