Surabaya (beritajatim.com) – Ramainya kasus kebocoran data mahasiswa di sejumlah kampus menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan, termasuk institusi pengelola sistem informasi, karena menyangkut perlindungan identitas dan tanggung jawab hukum.
Direktur Direktorat Sistem Informasi Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya Eko Halim Santoso menyebut kebocoran data tidak bisa dipandang sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tata kelola dan budaya literasi digital.
“Data pribadi mahasiswa adalah aset bernilai tinggi yang wajib dilindungi institusi secara moral dan hukum,” kata Eko, Rabu (28/1/2026).
Menurut Eko, percepatan digital di kampus melalui sistem akademik daring dan layanan administrasi belum sepenuhnya diimbangi kesadaran perlindungan data di kalangan sivitas akademika.
Ia menilai banyak kebocoran justru dipicu faktor internal, seperti penggunaan kata sandi berulang, kelalaian pengguna, hingga terjebak modus phishing yang menyerupai laman resmi.
“Kebocoran data tidak selalu akibat serangan eksternal. Kecerobohan pengguna dan lemahnya literasi keamanan digital sering menjadi celah utama,” ujarnya.
Eko menjelaskan, dampak kebocoran data mahasiswa bisa berujung penyalahgunaan identitas, pinjaman online ilegal, hingga tindak kejahatan lain yang merugikan korban secara materiil dan psikologis.
Bagi institusi, kebocoran data berpotensi merusak kepercayaan publik dan reputasi kampus dalam jangka panjang, sehingga perlindungan data harus menjadi prioritas strategis.
Di lingkungan YPTA Surabaya, kata Eko, pengelolaan sistem informasi mengacu pada standar keamanan dan mitigasi berbasis standar internasional, meski tetap menyadari tidak ada sistem yang sepenuhnya aman.
“Teknologi secanggih apa pun akan rapuh tanpa perilaku pengguna yang bijak dan sadar risiko,” katanya.
Eko juga mengingatkan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mewajibkan pengendali data melindungi informasi pribadi pengguna.
“Data pribadi kini masuk rezim hukum. Pelanggaran bisa berimplikasi sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya pengelolaan data yang bertanggung jawab melalui kebijakan jelas, sistem andal, dan edukasi berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika.
“Menjaga data pribadi adalah tanggung jawab bersama. Satu kelalaian kecil bisa berdampak besar,” kata Eko. [ipl/aje]






