Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta perbaikan gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan pihak terkait dalam perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby.
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau istilah dalam peradilan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena dinilai tidak memenuhi unsur formil gugatan perbuatan melawan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan Penggugat tidak menguraikan tuntutan secara jelas, khususnya terkait unsur kerugian. Akibatnya, dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan dinilai tidak terbukti.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Yang pasti kita akan ajukan banding,” ujar George sepertio dikutip dalam laman Jawa Pos, sembari menyebut pihaknya masih mempelajari salinan putusan majelis hakim.
George menjelaskan, alasan gugatan tidak diterima karena tidak dicantumkannya nilai kerugian dalam petitum gugatan. Namun menurutnya, hal itu memang menjadi sikap kliennya. “Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian. Karena saham masih di Bu Nany,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum Nany lainnya, Billy Handiwiyanto. Ia menilai tuntutan ganti rugi tidak diperlukan dalam gugatan tersebut. “Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” ujarnya.
Namun demikian, pernyataan tim kuasa hukum Penggugat dinilai bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli menegaskan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum dan wajib dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyatakan putusan tersebut menguatkan seluruh dalil hukum pihaknya.
“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah serta pendapat ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” tegasnya.
Tidak diterimanya gugatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan semata dalil perbuatan melawan hukum yang gagal dibuktikan karena tidak memenuhi unsur kerugian. Dengan demikian, seluruh tuntutan hukum Penggugat dinyatakan gugur dan PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Putusan ini juga berdampak pada klaim Nany Widjaja terkait keabsahan akta pernyataan yang pernah dibuatnya. Dengan gugatan yang tidak diterima, maka akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata Press dinyatakan tetap berlaku dan sah secara hukum.
Dalam konteks perkara pidana, kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menyebut putusan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum kliennya.
“Dalam praktik hukum belakangan ini, sering muncul gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menunda proses penegakan hukum. Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation,” ujarnya.
Daniel juga menegaskan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), status Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP terakhir dari Polda Jawa Timur atas laporan polisi Nomor LP 546.
“PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim dengan Nomor LP 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (ted)






