Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso berinisial LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi GP Ansor Bondowoso.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa dana hibah Kesra tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu Pimpinan Cabang (PC), satu Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan sembilan ranting.
“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ujar Dian Purnama saat konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026.
Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran hibah yang berujung pada kerugian keuangan negara.
“Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” jelas Dian.
Dian menegaskan, penetapan tersangka terhadap L dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, dokumen administrasi, serta hasil pemeriksaan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.
Meski demikian, Kejari Bondowoso masih membatasi informasi yang disampaikan kepada publik. Hal ini lantaran proses penegakan hukum saat ini berada dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Sementara ini yang masih bisa kami sampaikan karena masih dalam masa transisi KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga kami perlu menyesuaikan batasan-batasan yang harus dipatuhi,” terang Dian.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (awi/ted)






