Magetan (beritajatim.com) – Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Wignyo Martono, mengakui tidak maksimal dalam mengawasi aktivitas galian tanah di wilayahnya yang berujung pada insiden tertimbunnya seorang pekerja.
Wignyo berdalih, kesibukan mengurus sejumlah program desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat pengawasan terhadap aktivitas warga menjadi tertunda.
“Kesibukan dari DPD, BUMDes, akhirnya tertunda. Sebenarnya sudah ada niat untuk membenahi desa, hanya tertunda saja,” ujar Wignyo saat ditemui di lokasi, Minggu (25/1/2026)
Ia mengungkapkan, aktivitas galian tersebut seharusnya dibatasi maksimal satu meter dari permukaan tanah. Namun pada praktiknya, kedalaman galian mencapai sekitar tiga meter, sehingga melanggar aturan desa.
“Ini seharusnya maksimal satu meter dari permukaan tanah. Tapi kenyataannya sampai kurang lebih tiga meter. Itu jelas pelanggaran aturan dari perdes,” tegasnya.
Wignyo juga menyebutkan bahwa lahan tempat galian merupakan milik seorang warga Desa Sugihwaras bernama Reni. Sementara tanah hasil galian dibeli oleh warga setempat lainnya, yakni Warto.
“Pemilik lahannya Ibu Jeni, warga Sugihwaras. Yang membeli Pak Warto, juga warga Sugihwaras,” jelasnya.
Terkait lamanya aktivitas tersebut berlangsung, Wignyo mengakui bahwa praktik galian tanah itu sudah berjalan cukup lama.
“Ini sebenarnya sudah lama, sudah berjalan lama,” pungkasnya.
Insiden tertimbunnya pekerja di lokasi galian tersebut kini menjadi sorotan, sekaligus memicu evaluasi penegakan aturan desa terkait aktivitas pertambangan tanah agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya, seorang pekerja tewas setelah tertimbun longsor galian tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Minggu (25/1/2026). Korban diketahui bernama Suyono (40), warga Desa Sugihwaras.
Kapolsek Maospati, AKP Vista Dwi Pujiningsih, mengatakan peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Maospati bersama tim Inafis Polres Magetan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tadi ada laporan mengenai orang yang tertimbun galian tanah di Desa Sugihwaras. Kami bersama Inafis Polres Magetan langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP. Saat ditemukan, korban masih dalam kondisi bernafas dan segera dibawa ke rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia,” ujar AKP Vista.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban tertimbun longsoran tanah dari galian sedalam kurang lebih tiga meter. Tim Inafis juga melakukan olah TKP lanjutan serta pendataan identitas korban.
Sementara itu, Kepala Desa Sugihwaras, Wignyo Martono, menjelaskan lahan tersebut merupakan tanah yang dijual pemiliknya dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya sebagai bahan pembuatan batu bata merah.
“Dari pemerintah desa sebenarnya sudah menghimbau agar penggalian maksimal hanya satu meter. Tapi imbauan itu tidak diindahkan,” ungkap Wignyo.
Menurutnya, peristiwa terjadi saat korban bersama lima pekerja lainnya sedang melakukan aktivitas penggalian. Tanah yang digali tiba-tiba longsor dan menimbun korban.
“Tadi ada sekitar enam pekerja. Saat bekerja, tanahnya longsor dan menimbun salah satu pekerja. Korban sempat tertimbun sekitar tujuh sampai sepuluh menit sebelum berhasil dievakuasi,” jelasnya.
Meski sempat mendapat pertolongan dari rekan kerja dan dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait standar keselamatan kerja di lokasi kejadian. Polisi juga mendatangi rumah duka korban di Desa Ngaglik, Parang, Magetan. [fiq/aje]






