Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian. Komitmen tersebut dituangkan melalui Deklarasi Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, sebagai langkah konkret agar kelompok rentan tidak menjadi korban lanjutan akibat putusnya ikatan rumah tangga.
Deklarasi ini menjadi penanda keseriusan pemerintah daerah setempat dalam membangun payung hukum lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, lembaga penegak hukum, hingga instansi vertikal terkait.
Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, mengatakan perceraian kerap menimbulkan dampak sosial yang kompleks, terutama bagi perempuan dan anak, mulai dari persoalan nafkah, pengasuhan, hingga perlindungan hak-hak dasar. Karena itu, negara melalui pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Perceraian tidak boleh membuat perempuan dan anak kehilangan haknya. Pemerintah wajib memastikan mereka tetap terlindungi secara hukum, sosial, dan ekonomi,” katanya, Jumat (23/1/2026).
Mantan Wakil Ketua DPRD itu menambahkan, perlindungan perempuan dan anak pasca cerai membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Misalnya, Dinas Tenaga Kerja jika berkaitan dengan ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan untuk jaminan kesehatan, Dinas Pendidikan untuk kelanjutan pendidikan anak, serta Dinas Sosial apabila menyangkut persoalan sosial. Seluruhnya nanti akan diorkestrasi oleh Dinas KBPPPA.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa data perceraian dengan angka putus sekolah di suatu wilayah itu nyambung. Ini yang ingin kita putus mata rantainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama, Muchlis, menuturkan pihaknya mengapresiasi tinggi inisiatif dan dedikasi kolaborasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan dunia usaha di Gresik. Ia berharap langkah ini dapat menjadi percontohan nasional dalam penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak.
“Saya yakin dengan niat baik seperti ini akan menjadi tinta emas dalam sejarah kebersamaan penguatan kelembagaan Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Yasardin, menyoroti besarnya jumlah anak di Indonesia yang menjadi korban perceraian. Ia menegaskan keterbatasan regulasi yang ada saat ini tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan perempuan dan anak berada dalam kondisi terlantar.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk berdiam diri. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama bersama Pemkab Gresik ini adalah ikhtiar nyata untuk melindungi perempuan dan anak sebagai korban perceraian,” pungkasnya. [dny/kun]






