Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 39 guru yang tidak diperpanjang SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban.
Adapun 39 guru tersebut juga didampingi oleh Ketua PGRI Tuban dan turut hadir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban dalam rangka audiensi bersama Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin.
Menurut Suratmin dalam audiensi ini pihaknya mendengarkan kronologis dari masing-masing guru atas permasalahan SK yang tidak diperpanjang. Selain itu, pihaknya mendengarkan tanggapan dari BKPSDM.
“Jadi ternyata standar penilaian perpanjangan itu katakanlah 53 persen, terus ada bonus 30 persen, itu tinggal menambahi untuk mencapai 53 persen mestinya mudah didapat, tapi kenapa kok gak sampai? Brati saking nemennya,” ujar Suratmin. Kamis (22/01/2026).
Pihaknya menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari BKPSDM bahwa 53 persen penilaian tersebut salah satunya didapatkan dari absensi juga dan Kepala Sekolah. Itupun sudah ditambahi 30 persen bonus penilaian. Namun, mereka belum mencapai nilai 53 persen itu.
“Memang fingerprint ini bukan satu-satunya untuk memutus bukan, Tapi salah satunya Fingerprint yang menjadi acuan dan tadi kami ada usulan untuk ditinjau kembali,” terang Suratmin.
Saat ditanya mengenai hasil titik temu, Suratmin menyampaikan bahwa mereka sama-sama berpegang pada argumen masing-masing dan lagi-lagi penilaian 53 persen juga sudah ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 yang secara spesifik mengatur PPPK secara keseluruhan. Akan tetapi, mereka tidak cukup pada angka penilaian 53 persen.
“Beliau hitungnya berdasarkan data masuk melalui Fingerprint tadi, di PP nomor 24 itu sudah disebutkan bahwa sepuluh hari berturut turut atau 20 hari secara kumulatif 1 tahun itu dianggap menjadi drop nilainya merah,” terang Suratmin.
Sementara itu, dalam klaim beberapa guru yang SK tidak diperpanjang bahwa fingerprint rusak, Suratmin menanggapi kenapa tidak ada pengajuan dan sebagainya. “Tadi memang disampaikan kelemahannya fingerprint rusak tidak ada pengajuan, dianggap sudah rusak ya sudah mungkin gitu aja,” jelasnya.
Sedangkan, dengan rusaknya fingerprint absensi dilakukan manual di kepala sekolah. Akan tetapi, berdasarkan penyampaian dari BKPSDM, peran Kepala Sekolah juga berhak menilai yang nantinya disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi.
“Apakah penilaian itu dari Kepala Sekolah atau BKPSDM, tapi yang jelas Kepala Sekolah punya penilaian itu tadi,” tambahnya.
Sedangkan, nasib 39 guru ini apakah diperpanjang atau pupus harapan, Suratmin sebagai DPRD Tuban hanya mendengarkan keluhan dan memberikan usulan dan menjembatani antara 39 guru bersama BKPSDM. “Kami tidak bisa memutuskan itu, yang punya kewenangan adalah OPD terkait,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Tuban Fien Roekmini Koesnawangsih enggan memberikan tanggapan dan menghindari media atas persoalan ini. [dya/ted]






