Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pada Juli 2025 Wali Kota Madiun periode 2025 – 2030 Maidi (MD) memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno (SMN) selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi (SD) selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta
terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
“Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas,” kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Dia menambahkan, bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum
“Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Sdr. RR dan Rp200 juta diamankan dari Sdr TM (Thariq Megah, Kepala Dinas
PUPR Kota Madiun, red),” kata Asep. (hen/ted)






