Jember (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melayangkan surat teguran untuk manajemen kedai Eterno Coffee and Eatery.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Arief Yudho Prasetyo itu disebutkan, stiker penunggak pajak yang ditempelkan di pintu masuk bagian depan Eterno yang ditempelkan pada 22 Desember 2025 telah berpindah dari posisi semula.
“Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan wajib pajak serta menyalahi ketentuan dan peringatan resmi yang telah disampaikan Bapenda Jember,” kata Yudho, Selasa (20/1/2026).
Yudho mengingatkan, bahwa stiker penunggak pajak merupakan sarana pemberitahuan dan penegasan hukum terhadap kewajiban pajak yang belum dipenuhi. “Pemindahan atau penghilangan stiker tersebut berpotensi menghambat upaya pengawasan,” katanya.
Tindakan ini, lanjut Yudho, juga tidak mencerminkan itikad baik dalam penyelesaian kewajiban pajak daerah. “Ini berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tertera dalam stiker tersebut,” katanya.
Dia meminta kepada Eterno untuk mengembalikan stiker pengumuman tersebut di tempat awal.
Selain Eterno, Bapenda Jember menempelkan stiker penunggak pajak di Hotel; Java Lotus dan Kafe Foodgazm. Tiga lokasi usaha tersebut memiliki tunggakan pajak paling besar sejak 2022 dibandingkan tempat usaha makanan dan minuman lainnya di Jember, yakni Rp 4,3 miliar.
Hingga saat ini, menurut Yudho, belum ada pelunasan tunggakan pajak dari tiga tempat usaha itu. “Kami minta tunggakan pajak itu segera diselesaikan. Penempelan stiker pajak ini bukan upaya terakhir Bapenda. Kami akan melakukan upaya hukum jika tidak segera dilunasi sesuai undang-undang perpajakan,” katanya.
Robit Azmi, Manajer Produk Eterno, tidak membantah jika stiker pengumuman penunggak pajak itu dipindahkan dari pintu masuk bagian depan. Pemindahan ini dilakukan karena tidak ingin mengganggu suasana berkabung keluarga pemilik Eterno.
Menurut Robit, anggota keluarga pemilik Eterno banyak yang datang dan mampir ke kedai tersebut. “Owner measa tidak enak. Orang tuanya juga belum tahu masalah (tunggakan pajak) ini. Jadi srikernya dipindah biar nggak kelihatan. Nanti kalau masa berduka sudah selesai, kita pindah lagi ke tempat semula,” katanya.
Robit mengakui viralnya penempelan stiker penunggak pajak tersebut membuat kabur konsumen Etereno. Ada sejumlah reservasi yang dibatalkan, termasuk pemesanan tempat oleh konsumen dari kalangan yang berhubungan dengan pemerintahan. “Padahal uang muka Rp 500 ribu sudah masuk,” katanya.
Eterno menunggak pajak kurang lebih 1,5 tahun sebesar Rp 192 juta. “Kami tidak membebankan pajak restoran ke konsumen,” kata Robit.
Dengan kata lain, pajak diambil dari profit bersih Eterno setiap bulan. Hal ini yang dianggap Robit cukup memberatkan. “Mungkin kami akan minta semacam tax holiday ke Bapenda, mengangsur pembayaran tunggakan pajak,” katanya. [wir]






